-->

7 Pelaku Judi Kartu Diringkus Polisi di Samofa Biak

7 Pelaku Judi Kartu Diringkus Polisi di Samofa Biak

BIAK, LELEMUKU.COM - Satreskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, SE berhasil meringkus Tujuh Pelaku kasus perjudian yang semertara lagi asyik main judi Kartu di Wilayah Samofa Biak, Senin (12/12/2022).

Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.IK menerangkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Tujuh pelaku judi kartu pada Minggu (11/12) sekitar pukul 18.00 wit di wilayah Samofa. para pelaku ditangkap saat tengah bermain judi kartu jenis Domino QQ.

“Para pelaku yakni RR (42), BI (42), SE (38), AN (40), LL (41), JS (54) dan AD (30) yang merupakan pemilik rumah,” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tambah Kasat Reskrim, Unit Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu Domino/Gaplek dan uang tunai sebesar Rp 6.170.000,-.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HumasPolresBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel