-->

Orang Tua Brgadir Yosua Hutabarat akan Tatap Muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan bertatap muka langsung untuk pertama kalinya dengan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam pembunuhan berencana Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Ayah dan ibu Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan menjadi saksi dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan pemeriksaan saksi hari ini. Pada putusan selasa pekan lalu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022.

“Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Hakim Ketua mengatakan saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sama dihadirkan saat sidang terdakwa Richard Eliezer. Atas permintaan kuasa hukum, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar memberikan rincian nama-nama saksi pekan depan.

“Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menghadirkan 12 saksi dari keluarga dan kekasih Yosua, serta kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan saksi Richard Eliezer. Adapun 12 saksi tersebut antara lain.

Kamaruddin Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Maharesa Rizky
Yuni Artika Hutabarat
Devianita Hutabarat
Novita Sari Nadea
Rohani Simanjuntak
Sangga Parulian
Roslin Emika Simanjuntak
Indra Manto Pasaribu
Vera Mareta Simanjuntak

Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris saat menjadi saksi kasus pembunuhan anaknya dengan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia mengatakan bahwa pencabutan nyawa anaknya adalah hak Tuhan.

"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022, ketika menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer.

Richard sempat bersimpuh

Richard sempat bersimpuh meminta maaf kepada orang tua Yosua sebelum sidang dimulai.Rosti mengaku sebagai ibu ia pun menangis histeris setiap hari mendapati kepergian anaknya yang tewas karena dibunuh. "Menangis histeris setiap hari, siang dan malam," ucapnya.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi.

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.

“Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. ‘Jongkok kamu!’ kata Ferdy. Yosua mengangkat kedua tangan sedada tanda penyerahan diri dan sempat mundur dan bertanya, ‘ada apa ini?’” kata JPU.

Tanpa memberikan kesempatan kepda Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintah berteriak kepada Richard Eliezer, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriak Ferdy ke Richard. Richard lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.

“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengenakan sarung tangan hitam,” kata dakwaan Penuntut.

Setelah Yosua meninggal pada pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk skenario seolah-olah terjadi adu tembak. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel