-->

Ibu Yosua Hutabarat Minta Putri Candrawathi Berkata Jujur dalam Kasus Pembunuhan Berencana


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta terdakwa Putri Candrawathi agar berkata jujur supaya arwah anaknya tenang ketika Rosti bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November 2022.

“Jadi segeralah sadar, bertobatlah, dan berkata jujur dalam kasus ini agar arwah anakku tenang,” kata Rosti.

Dengan emosional dan berapi-api, Rosti menyebut Putri Candrawathi bak istri Potifar yang memfitnah anaknya. Ia mengatakan Putri dan komplotannya sudah merampas nyawa Yosua dengan sadis.

“Sudah tercapai keinginan kalian? Surah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku?” tutur Rosti.

Menurut Rosti, Putri tidak mungkin tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap Yosua. Ia pun bertanya kepada Putri bisakah ia ikhlas seandainya anaknya diperlakukan seperti Yosua.

“Jadi kalau anak ibu seandainya dibuat seperti yang kalian lakukan ini kepada anakku. Apakah rela dan ikhlas,” kata Rosti.

Putri menyampaikan duka cita kepada keluarga Yosua

Sebelumnya, Putri Candrawathi menyampaikan duka cita secara langsung kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Ia mengatakan dirinya bersama suaminya tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini.

“Saya atas nama keluarga turut berduka cita….saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami,” kata Putri, lalu menangis.

“Dari hari yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosha beserta keluarga atas peristiwa ini. Tuhan Yesus memberkati ibu dan Bapak Samuel serta keluarga,” ujar Susi.

Putri Candrawathi mengatakan siap menjalani sidang dengan ikhlas agar seluruh peristiwa dapat terungkap.

Keluarga Yosua beserta kerabat dan kuasa hukum menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Kesempatan ini juga menjadi momen pertama orang tua Yosua bertatap muka dengan Sambo dan Putri. Selain orang tua, adik dan kekasih Yosua juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri.

Dakwaan jaksa

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putri, menurut dakwaan jaksa, mengetahui rencana pembunuhan yang dirancang suaminya.

Jaksa menyebut Putri hadir dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo memanggil Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa lainnya, dan memberikan perintah untuk menembah Yosua.

Perintah itu diberikan Sambo setelah sebelumnya dia mendengarkan laporan Putri soal kejadian di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelumnya. Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua.

Selain itu, jaksa juga menganggap Putri ikut mengkondisikan agar pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo. Caranya, dia mengajak Yosua dan rombongan yang baru pulang dari Magelang lainnya untuk pindah ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo, menurut Jaksa, memerintahkan kepada Putri untuk menjawab bahwa mereka pindah ke sana untuk melakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes PCR keluar.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi seharusnya bisa membujuk suaminya, Ferdy Sambo untuk tak melaksanakan rencana tersebut. Karena itu, Putri pun dianggap ikut dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel