-->

Imran Khan akan di Dakwa atas Kasus Penghinaan pada Hakim Perempuan


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Sebuah peradilan di Pakistan Kamis (8/9) memutuskan akan mendakwa mantan PM Imran Khan dalam kasus penghinaan karena mengancam seorang hakim perempuan.

Pemimpin oposisi berusia 70 tahun itu bisa terancam hukuman penjara enam bulan kalau terbukti bersalah. Hal ini juga akan mengarah pada diskualifikasi dirinya untuk memegang jabatan terpilih nasional untuk lima tahun berdasarkan UU pemilihan Pakistan.

Setelah melakukan sidang, panel lima hakim dari pengadilan tinggi di Islamabad, memutuskan tuduhan terhadap Khan akan disusun pada 22 September.

Mantan PM itu melakukan reli anti pemerintah besar-besaran guna mendesak penyelenggaraan pemilihan dini dalam upayanya untuk berkuasa kembali sejak dia disingkirkan sebagai PM pada April lewat sebuah mosi tidak percaya di parlemen.

Tuduhan penghinaan itu berasal dari sebuah pidato televisi Khan bulan lalu kepada puluhan ribu pendukung partainya di ibukota.

Dia mengatakan partainya, Tehreek-e-Insaf atau PTI, akan mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang hakim perempuan dan petugas polisi Islamabad yang senior sehubungan peran mereka dalam penyiksaan dalam tahanan terhadap salah satu stafnya. “Kami tidak akan membiarkan Anda … Kami akan menuntut Anda,” demikian janji Khan.

Kepolisian kemudian menuntut dirinya berdasarkan UU anti-terorisme Pakistan karena mengancam petugas mereka, sementara sebuah pengadilan tinggi memanggil dirinya untuk menjelaskan komentarnya yang kontroversial itu atas diri hakim tersebut. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel