-->

MA Malaysia Kukuhkan Hukuman terhadap Mantan PM Najib Razak


KUALA LUMPUR, LELEMUKU.COM - Mahkamah Persekutuan, mahkamah agung Malaysia, Selasa (23/8), menguatkan vonis bersalah atas kasus korupsi dan hukuman penjara 12 tahun terhadap mantan perdana menteri Najib Razak. Dakwaan itu terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di lembaga pengelola investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mahkamah itu juga menolak permintaannya untuk penangguhan hukuman.

Najib, 69, dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima dana sekitar 10 juta dolar dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Mantan perdana menteri yang menyatakan diri tidak bersalah itu dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit ($46,84 juta).

Para jaksa mengatakan sekitar $4,5 miliar dicuri dari 1MDB. Lembaga pengelola investasi milik negara ini didirikan Najib pada 2009, tahun pertama ia menjabat perdana menteri. Para investigator mengatakan mereka telah melacak lebih dari $1 miliar dana 1MDB ke berbagai rekening yang terkait dengan Najib.

Skandal yang meluas ini telah melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga keuangan di berbagai penjuru dunia, dan mendorong Departemen Kehakiman AS membuka apa yang kemudian menjadi investigasi kleptokrasi terbesarnya.

Najib, yang menghadapi beberapa persidangan atas berbagai dakwaan, secara konsisten membantah bahwa ia melakukan pelanggaran. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel