-->

BBPOM Jayapura Musnahkan 6354 Produk Kosmetik Ilegal di Papua Senilai Rp146 Juta

BPPOM Jayapura Musnahkan 6354 Produk Kosmetik Ilegal di Papua Senilai Rp146 Juta.lelemuku.com.jpg
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, Mojaza Sirait., S.Si, Apt menyatakan pihaknya melakukan aksi penertiban produk kosmetik yang legal dan mengandung bahan berbahaya pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Papua dalam beberapa waktu terakhir.

Dikatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan BBPOM Jayapura bersinergi dengan lintas sektor terkait diantaranya Kepolisian RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan setempat.

"Sasaran pengawasan adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yaitu retail (toko/warung/kios/lapak), penjual produk kosmetik dengan target pengawasan untuk produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar Peringatan Publik (Public Waming) yang meliputi kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung Bahan Berbahaya. Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak, juga menjadi objek pengawasan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Jayapura, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 2 Agustus 2022

Hal ini lanjut dia, rutin dilaksanakan dalam rangka menurunkan tingkat peredaran kosmetik illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, dengan tujuan melindungi kesehatan masyarakat dan risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, 

Total sarana yang diperiksa adalah 76 sarana dengan nilai ekonomi sebanyak Rp146.932.000 yang terdiri dari total 6.354 pieces produk kosmetik; dengan rincian.

Hasil pengawasan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 16 sarana (8 sarana tidak memenuhi ketentuan) dengan nilai ekonomi total Rp 25.575.000, sedangkan 8 sarana lainnya memenuhi ketentuan) yang terdiri dari 416 pieces produk kosmetik

Hasil pengawasan di Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 13 sarana (3 sarana tidak memenuhi ketentuan, 10 sarana Memenuhi Ketentuan) dan telah dimusnahkan produk yang Tidak Memenuhi ketentuan senilai Rp 7.427.000,-yang terdiri dari 437 pieces produk kosmetik.

Hasil pengawasan di Kabupaten Nabire, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 18 sarana (14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan) dengan nilai ekonomi total Rp 43.360.000,-, sedangkan 4 sarana lainnya Memenuhi Ketentuan) yang terdiri dari 2.305 pcs produk kosmetik.

Hasil pengawasan di Kabupaten Biak, jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 29 sarana (21 sarana tidak memenuhi ketentuan) dengan nilai ekonomi total Rp 70.570.000, sedangkan 8 sarana lainnya memenuhi ketentuan) yang terdiri dari 3.196 pcs produk kosmetik.

"Tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berupa peringatan dan surat pernyataan. Untuk sarana yang melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan pendalaman apakah akan ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia)," kata Sirait.

Selanjutnya BBPOM Jayapura akan meningkatkan efektifitas pengawasan dengan mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis tentang keamanan produk kosmetik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli/digunakan, penyebaran pesan-pesan keamanan produk kosmetik (spanduk, medsos), KIE (pemasangan alat peraga keamanan pangan di toko, terminal, pasar)

"Untuk kenyamanan kita bersama kami menyampaikan kepada pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan Good Distribution Practices/Good Retail Practices dan konsisten melakukan self control (FIFO, FEFO). Kepada masyarakat diharapkan lebih pro aktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE, rusak, kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar, Cek Kedaluwarsa)," ajak dia. 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Balai Besar POM Jayapura selalu melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat menemukan petugas Balai Besar POM Jayapura melakukan pelanggaran terhadap peraturan, dapat dilaporkan melalui HALO PACE 0811486215.

Untuk memudahkan mendapatkan informasi sah tidaknya suatu produk dari BPOM, ia juga mengajak masyarakat untuk memindai kode QR atau kode batang pada produk tersebut. Serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile.  Masyarakat juga dapat melihat daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang pada aplikasi Public Waming Kosmetik BPOM. Aplikasi dapat diunduh pada Google Play Store. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel