-->

Mantan Polisi Derek Chauvin Dihukum 21 Tahun Penjara atas Pembunuhan George Floyd


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim federal pada Kamis (7/7) menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara pada Derek Chauvin karena melanggar hak-hak sipil George Floyd, sebuah vonis yang menambahkan beberapa tahun ke masa hukuman mantan anggota polisi Minneapolis itu karena pembunuhan. Putusan itu juga memindahkannya ke tahanan federal.

Putusan oleh Hakim Distrik AS Paul Magnuson itu dijatuhkan setelah Chauvin menyetujui kesepakatan pembelaan yang menuntut hukuman yang berkisar antara 20 hingga 25 tahun. Jaksa federal menuntut hukuman tertinggi dari kisaran itu, dengan alasan bahwa Chauvin, yang berkulit putih, dengan kejam membunuh Floyd ketika dia menekan lututnya ke leher Floyd, menjepit pria kulit hitam itu ke trotoar di luar toko pojok di Minneapolis pada 25 Mei 2020. Chauvin tetap menekan lututnya selama lebih dari 9 menit walaupun Floyd mengatakan dia tidak bisa bernapas.

Pengacara Chauvin telah meminta hukuman 20 tahun, dengan alasan bahwa Chauvin menyesali perbuatannya.

Dalam sidang pada Kamis, Chauvin mengatakan kepada keluarga Floyd bahwa dia “mengharapkan yang terbaik” untuk anak-anak Floyd. Tetapi pernyataan singkat Chauvin itu tidak termasuk permintaan maaf langsung atau ekspresi penyesalan kepada keluarga Floyd.

Chauvin sudah dikenai hukuman 22,5 tahun oleh pengadilan negara bagian atas pembunuhan itu.

Kesepakatan pembelaan mengharuskan Chauvin untuk menjalani hukuman pada saat yang sama dan dipindahkan dari penjara negara bagian Minnesota ke penjara federal, di mana para ahli mengatakan dia kemungkinan akan lebih aman dan mungkin ditahan di bawah kondisi yang tidak terlalu ketat.

Saat memasuki pembelaan federalnya, Chauvin untuk pertama kalinya mengakui bahwa dia menekankan lututnya di leher Floyd – bahkan ketika Floyd memohon, “Saya tidak bisa bernapas,” dan kemudian menjadi tidak responsif – yang mengakibatkan kematian Floyd. Chauvin mengakui bahwa dia dengan sengaja merampas hak Floyd untuk bebas dari cara penaklukan yang tidak masuk akal, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak wajar oleh seorang polisi, dalam penangkapan Mei 2020.

Pembunuhan Floyd memicu protes di Minneapolis dan di seluruh dunia terhadap rasisme dan kebrutalan polisi.(VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel