-->

Mahkamah Agung AS Batalkan Perlindungan atas Hak Aborsi


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seperti yang sudah diantisipasi, Mahkamah Agung AS membatalkan putusan pengadilan yang sudah berusia setengah abad, yang menjadi landasan hak konstitusional untuk aborsi. Dengan keputusan ini, hak untuk aborsi akan diputuskan di tingkat negara bagian.

Keputusan yang diambil pada hari Jumat (24/6) ini diumumkan kurang dari dua bulan setelah rancangan keputusan awal dibocorkan ke situs berita, yang memicu protes nasional oleh aktivis hak aborsi.

Langkah pengadilan tinggi membatalkan keputusan kasus Roe v. Wade pada tahun 1973 dan kasus Planned Parenthood v. Casey ini tidak melarang total aborsi. Namun, dampaknya akan langsung terasa di seluruh Amerika.

Menurut Guttmacher Institute, kelompok riset yang menentang aborsi, memperkirakan 26 negara bagian, sebagian besar di kawasan selatan dan barat tengah AS, akan melarang aborsi. Akibatnya jutaan perempuan yang ingin melakukan aborsi harus pergi ke negara bagian lain di mana hak untuk melakukan aborsi dilindungi.

Sebelumnya, Mississippi mengeluarkan undang-undang yang melarang aborsi setelah kehamilan memasuki minggu ke-15 – beberapa minggu sebelum batas yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan kasus Roe v. Wade. Kasus ini menjadi perhatian luas.

Aktivis anti-aborsi berjalan menuju Mahkamah Agung AS, pada demonstrasi March for Life di Washington Jumat, 18 Januari 2019. (Foto: Diaa Bekheet)
Aktivis anti-aborsi berjalan menuju Mahkamah Agung AS, pada demonstrasi March for Life di Washington Jumat, 18 Januari 2019. (Foto: Diaa Bekheet)
Jackson Women's Health Organization, satu-satunya klinik aborsi di Mississippi, mengajukan banding atas keputusan yang diambil pada tahun 2018 tersebut ke pengadilan federal. Menurutnya, keputusan itu melanggar keputusan Mahkamah Agung atas perlindungan hak aborsi yang sudah berlaku hampir 50 tahun.

Setelah dua pengadilan lebih rendah mengabulkan tuntutan klinik itu, negara bagian Mississippi – yang didukung oleh 25 negara bagian yang dikuasai oleh Partai Republik – mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan meminta hakim untuk membatalkan keputusan kasus Roe dan Casey. Petisi mereka mengklaim "tidak ada" acuan di UUD "yang mendukung hak aborsi."

Enam hakim agung, yang semuanya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, setuju.

“UUD tidak menyebut aborsi, dan tidak ada hak serupa yang secara implisit dilindungi oleh ketentuan konstitusional apapun, termasuk … Amandemen 14,” tulis Hakim Samuel Alito dalam keputusannya yang mewakili pendapat mayoritas hakim agung AS.

Amandemen 14 UUD AS menyebutkan negara tidak boleh merampas hidup, kebebasan, atau kepemilikan seseorang tanpa proses hukum yang semestinya.

Amandemen 14 UUD AS ini telah menjadi dasar keputusan Mahkamah Agung dalam beberapa dekade terakhir untuk menegaskan hak-hak yang tidak secara eksplisit disebutkan di UUD, seperti hak pernikahan sesama jenis. Tapi Alito berpendapat "hak apapun harus 'berakar dari sejarah dan tradisi negara ini.'"

"Hak aborsi tidak masuk ke dalam kategori ini," tulisnya dalam rancangan keputusan yang bocor ke media beberapa waktu lalu.

Masing-masing negara bagian, bukan Mahkamah Agung, yang berhak menentukan apakah aborsi diizinkan atau dilarang, menurut rancangan keputusan itu.

Tiga hakim lain yang berpandangan liberal, didukung oleh Ketua MA John Roberts yang berpandangan konservatif, tidak menyetujui keputusan ini.

Keputusan pengadilan ini diambil di tengah sikap publik yang semakin menerima aborsi. Jajak pendapat yang dilakukan Gallup setelah rancangan keputusan bocor pada bulan Mei mengindikasikan 55% warga AS sebagai “pro-choice” atau setuju bahwa warga bisa menentukan apakah mereka akan meneruskan kehamilan mereka atau menggugurkannya. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak pertengahan 1990an.

Tapi isu aborsi tetap menjadi isu yang sangat memecah belah secara politik meskipun keputusan kasus Roe dibatalkan. Kelompok pendukung hak aborsi bersiap untuk mengajukan banding terhadap larangan baru ini di tingkat negara bagian, yang akan memicu perang legal berkepanjangan.

“Tapi masalahnya, Anda harus menemukan perlindungan di konstitusi negara bagian untuk bisa mengajukan kasus ini,” kata Elizabet Nash, analis kebijakan negara bagian yang bekerja di Guttmacher Institute.

Upaya untuk menentang larangan aborsi di negara bagian ini semakin dipersulit karena empat negara bagian – Alabama, Louisiana, Tennessee dan West Virginia – telah meloloskan amandemen UU yang menyebutkan UU negara bagian tidak mengakui hak aborsi, kata Nash. Di dua negara bagian lainnya – Kansas dan Kentucky – warga akan memberikan suaranya terkait masalah ini di akhir tahun ini.(VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel