-->

Inggris Setujui Ekstradisi Pendiri WikiLeaks Assange ke AS


INGGRIS, LELEMUKU.COM - Pemerintah Inggris telah menyetujui ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke AS untuk menghadapi tuduhan pekerjaan mata-mata.

Pihak WikiLeaks mengatakan akan mengajukan naik banding atas keputusan tersebut.

Pemerintah Inggris Jumat (17/6( mengatakan bahwa bahwa Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel telah menandatangani perintah ekstradisi Assange itu.

Ini menyusul sebuah keputusan pengadilan Inggris yang mengatakan bahwa Assange akan bisa dikirim ke AS.

Kantor Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan dalam sebuah pernyataan, “pengadilan Inggris tidak menilai bahwa ekstradisi Assange (ke Amerika) bersifat opresif, tidak adil, atau merupakan pelecehan.”

Keputusan ini merupakan momen penting dalam usaha Assange sepanjang tahun untuk menghindari ekstradisi ke AS, meskipun usahanya belum berakhir. Assange punya waktu 14 hari untuk naik banding. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel