-->

Polres Jayapura Bekuk Pelaku Penikaman Mantan Istri di Hutan Sagu Sentani

Polres Jayapura Bekuk Pelaku Penikaman Mantan Istri di Hutan Sagu Sentani

SENTANI, LELEMUKU.COM - Press conference terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di halaman Mapolres Jayapura pada Senin, 23/05/2022. 

Berakhir sudah pelarian N (38) pelaku penikaman mantan istri berinisial Y (37), sejak kejadian kasus penikaman yang terjadi pada hari Minggu 15/05 tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, N (38) yang berhasil kabur dari pelarian akhirnya berhasil diringkus Tim Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.Tk., S.IK pada hari Minggu 22/05 sore, saat bersembunyi di hutan sagu jalan Komba Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK saat press conference mengungkapkan pelaku N (38) berhasil diringkus saat bersembunyi di hutan sagu.

"Jadi pelaku yang sudah diketahui keberadaannya bersembunyi di hutan sagu jalan Komba, pelaku sempat keluar untuk menggadaikan handphonenya dan ditukar dengan bahan makanan, tim Cycloop yang dibantu masyarakat sekitar kemudian melakukan penyisiran di hutan sagu tepatnya di jalan Komba dan berhasil menangkap pelaku sore kemarin (Minggu 22/05)," ungkapnya.

Pelaku diketahui menikah resmi pada tahun 2002 dan dikaruniai 3 orang anak yang semunya berada di Kampung (Nusa Tenggara Barat), kemudian berpisah dan kembali nikah siri dengan korban sejak Desember tahun 2021 lalu, peristiwa ini terjadi karena korban menolak untuk rujuk kembali.

Pelaku N (38) dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dikarenakan sehari sebelum penikaman pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Sentani dan sempat terekam cctv membeli sebilah pisau dapur di salah satu toko atau pasar yang ada di Sentani.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai pasal diatas pelaku terancam hukuman 20 tahun hingga penjara penjara seumur hidup dan hukuman mati, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah pisau dan pakaian milik korban yang masih berlumuran darah" tutup Wakapolres Jayapura. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel