-->

Yasonna Laoly Harap Revisi UU Narkotika Jadi Solusi Masalah Kapasitas Lapas

Yasonna Laoly Harap Revisi UU Narkotika Jadi Solusi Masalah Kapasitas Lapas.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bisa menjadi solusi persoalan lembaga permasyarakatan (Lapas) yang sudah penuh.

Menurut Yasonna, banyak persoalan terjadi di dalam Lapas karena kapasitas yang sudah tidak memadai akibat banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena over capacity dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna lewat keterangannya, Jumat, 22 April 2022.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu mengatakan penanganan terhadap pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi. Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga diharapkan bisa memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya. Perkembangan revisi UU Narkotika saat ini masih dalam pembahasan oleh Panitia Kerja atau Panja di DPR.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kapasitas Lapas terus naik dari 205 persen pada Maret 2020 dengan 270.721 narapidana, menjadi 223 persen hingga Januari 2022.

ICJR memberi sejumlah rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan over kapasitas Lapas yang sudah penuh. Di antaranya, amnesti atau grasi massal bagi pengguna narkoba untuk kepentingan sendiri yang terjerat UU Narkotika berbasis penilaian kesehatan.

"Karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 Februari 2022 lalu. (Dewi Nurita | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel