-->

Pemilihan Dewan Juri Atas Penembakan 17 Orang Di Parkland,Florida

WASHINGTON,LELEMUKU.COM - Proses pemilihan dewan juri dalam persidangan kasus penembakkan massal paling mematikan di AS yang sampai ke meja hijau telah dimulai pada hari Senin (4/4), dengan penyaringan awal panel yang akan menentukan apakah Nikolas Cruz akan dihukum mati karena membunuh 17 pelajar dan staf Sekolah Menengah Atas (SMA) di Parkland, Florida.

 Gelombang pertama calon juri berjumlah 60 orang mengajukan diri ke ruang sidang Hakim Sirkuit Elizabeth Scherer untuk proses yang diperkirakan akan memakan waktu dua bulan hingga akhirnya terpilih 12 juri, ditambah delapan cadangan. Pejabat pengadilan mengatakan 1.500 kandidat atau bahkan lebih dapat dihadirkan di hadapan Scherer, jaksa dan pembela umum Cruz pada tahap penyaringan awal.

 Cruz (23 tahun) duduk di antara para pengacaranya sambil mengenakan sweter abu-abu dan masker antivirus, dengan empat deputi sheriff duduk di dekatnya. Ia berbicara singkat, melepaskan haknya untuk berpartisipasi langsung dalam proses penyaringan.

 Ia mengaku bersalah Oktober lalu atas pembantaian pada 14 Februari 2018 di SMA Marjory Stoneman Douglas, yang artinya para juri hanya akan menentukan apakah ia akan dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

 Pelaku penembakasekolah Parkland Nikolas Cruz pada Rabu, 20 Oktober 2021, di Pengadilan Broward County di Fort Lauderdale, Florida. Cruz mengaku bersalah atas pembantaian sekolah menengah atas 
 di Parkland. Nikolas Cruz Mengaku Bersalah atas Pembantaian di Sekolah Parkland AS 2018

 Delapan orang tua korban dan anggota keluarga lainnya duduk bersama di dalam ruang sidang.

 Para calon juri ditanya apakah mereka dapat mengesampingkan rasa permusuhan terhadap Cruz dan mengadili kasus tersebut dengan adil. Mereka kemudian ditanya apakah mereka bersedia terlibat dalam persidangan dari Juni hingga September. Dari setiap grup yang terdiri dari 60 orang, Scherer berharap rata-rata tersisa lima. [VOA]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel