-->

KPK Tahan Bupati Bogor Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah menetapkan delapan orang tersangka kasus suap laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor tahun 2021. Empat tersangka pemberi suap yaitu Ade Yasin Bupati Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor, dan RT PPK di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sedangkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yaitu AM, ATM, HNRK, dan GGTR.

Menurut Firli, semua tersangka telah ditahan di sejumlah tahanan KPK untuk 20 hari terhitung mulai 27 April 2022 hingga 16 Mei 2022.

"KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi," jelas Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (28/4/2022) dini hari.

Menurutnya, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK akan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus suap laporan keuangan ini.

"Adapun temuan fakta tim audit di dinas PUPR salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda, Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar. Yang pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan kontrak," ujar Firli.

Menanggapi ini, Anggota BPK Ismayatun mengatakan lembaganya mendukung penuh pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, BPK selama ini terus bersinergi dengan KPK dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

"Hal ini pukulan berat bagi BPK, sekaligus sebagai peringatan dini bagi institusi kami. Bahwa langkah memerangi korupsi dalam segala bentuk membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak," jelas Ismayatun.

Ismayatun menambahkan BPK juga akan memeriksa etika seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel