-->

Gatot Repli Handoko Sebut Penerbitan Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit

Gatot Repli Handoko Sebut Penerbitan Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit.lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Mabes Polri akan menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk lima orang tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Lima orang tersangka itu adalah inisial HA, FM, WL, BY, dan HD yang diduga berada di luar negeri.

“Penyidik rencananya akan mengajukan Red Notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial HA, FM, WL, BY, dan HD, yang terindikasi berada di luar negeri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Kelima tersangka itu termasuk dalam sepuluh orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya sudah ditangkap dan ditahan, salah satunya adalah bos robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Dia resmi ditahan usai diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Empat orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.

Kasus Fahrenheit ini dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi. Dan menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit. “Para korban tersebut secara total mengalami kerugian sebanyak Rp 127,9 miliar,” tutur Gatot. (Moh. Khory Alfarizi| Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel