-->

Diduga Cemarkan Nama Baik, ASN Laporkan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Merauke ke Polisi

Diduga Cemarkan Nama Baik, ASN Laporkan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Merauke ke Polisi.lelemuku.com.jpg
MERAUKE, LELEMUKU.COM – Ivoni Agustina Natan, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) mendatangi Polres Merauke untuk melaporkan akun Fecebook tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Merauke, lantaran dinilai telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Menurutnya, dalam akun FB tersebut dinilai telah menulis kata-kata yang tidak sesuai dengan faktanya.

Kepada sejumlah wartawan, Ivon mengatakan, apa yang telah diunggah di akun dimaksud telah mencemarkan nama baiknya.

“Hari ini Senin (13/9/2021), saya ke Polres untuk melaporkan atas pencamaran nama baik melalui akun FB PKN Merauke. Dimana pada unggahan Kamis lalu, menuliskan seakan-akan saya mengatur damai persoalan di Kampung Manway Bob, Alvasera VI, Distrik Muting,” ujarnya.

“Dari Dinas PMK melakukan tugas pembinaan untuk aparatur pemerintahan kampung dan klarifikasi, mengapa PKN Merauke menuliskan laporan salah satu anggota Bamuskam dalam bentuk tulisan di FB, sedangkan prosedur kami di dinas, bila ada Bamuskam atau masyarakat yang merasa bahwa pengelolaan dana di kampung tidak benar, bisa sampaikan keluhannya di aparat distrik maupun PMK yang akan diteruskan ke Inspektorat, bukannya lewat medsos,” katanya.

Dijelaskannya, Inspektorat sendiri sebagai insntitusi dan lembaga yang memiliki tugas mengawasi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar. Dan fungsi pengawasan dari Inspektorat dilakukan menyeluruh pada 179 kampung.

Dengan menempuh jalur hukum, kata Ivon, sebagai langkah untuk meminta siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga, hendaknya lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

”Siapapun yang sama-sama mengawasi pengelolaan dana kampung, tidak serta merta harus menulis seperti itu di medsos, ada prosedurnya. Karena ketika dilakukan dan menyinggung nama pribadi maupun institusi bisa berhadapan dengan hukum. Ini saya sampaikan pengaduan ke Polres Merauke supaya ke depan siapa saja tidak salah menggunakan medsos,” tukasnya. (MetroMerauke.com/Nuryani)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel