-->

Secara Virtual, Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

Secara Virtual, Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik unit reskrim Polsek Abepura serahkan tiga orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual / online bertempat di Mapolsek Abepura, Jumat (6/8/2021) siang.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut secara virtual karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Tiga tersangka yang diserahkan yakni MLMA alias Mareno atas Kasus Penganiayaan sementara dua lainnya yaitu YM dan RL atas perkara Perjudian.

Kapolsek menjelaskan MLMA alias Erik merupakan pelaku penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 37 / I / 2021 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 06 Januari 2021.

"Tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H," ungkap Kapolsek.

Secara Virtual, Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka ke Jaksa

Lanjutnya, dan atas dasar surat hasil penelitian berkas perkara Nomor : B - 1349 / R.1.10 / Eoh.1 / 07 / 2021, tanggal 26 Juli 2021, perkaranya dinyatakan lengkap maka pihaknya melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Pelaku diketahui Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira jam 22.00 Wit di Jln. Furia Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, melakukan Tindak pidana Penganiayaan terhadap korban karena mendapati korban yang merupakan pacarnya sedang menelpon dengan laki-laki lain, melihat hal tersebut pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya berulangkali sehingga korban mengalami luka memar pada bagian mata korban, kepala korban, dan bagian rusuk korban," beber Kapolsek.

Dirinya menambahkan, sementara untuk YM dan RL disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Ke-2 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan diterima oleh jaksa bernama  Franz Magnis, S.H.

"Keduanya ditangkap saat sedang bermain judi jenis Rolex bertempat fi Kali Acay Distrik Abepura pada Kamis (17/6) sekira Pkl.21.30 Wit oleh tim opsnal Polsek Abepura," imbuh Kapolsek.(Humaspolrestajayapura) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel