-->

Inilah Aturan Penggunaan Bilyet Giro Terkait Sumbangan Rp2 Triliun dari Anak Akidi Tio

Inilah Aturan Penggunaan Bilyet Giro Terkait Sumbangan Rp2 Triliun dari Anak Akidi Tio
 JAKARTA, LELEMUKU.COM - Persoalan bilyet giro Heryanty anak Akidi Tio yang berencana menghibahkan dana Rp 2 triliun untuk penanangan Covid-19 melalui Polda Sumatera Selatan, memicu perhatian publik. Namun, sumbangan kontroversial itu belakangan dikabarkan uang yang direkening tak mencukupi dengan yang tertera dalam bilyet giro.

Sesungguhnya, bisa langsung diketahui kejelasan kasus itu jika merujuk penggunaan bilyet giro. Dikutip dari cimbniaga.co, terdapat aturan yang berlaku terkait Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain masa berlaku hingga 70 hari, nominal kliring maksimal Rp 500 juta, nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan, tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi, wajib bubuhkan tanda tangan basah, penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa dan proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.

Definisi bilyet giro menurut Bank Indonesia (BI) adalah surat perintah nasabah rekening giro kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya. Secara fisik, bilyet giro berbentuk selembar kertas yang serupa dengan cek. Meskipun memiliki bentuk yang sama, yaitu selembar kertas dan digunakan pemilik rekening giro, bukan berarti keduanya punya fungsi yang sama.

Melansir dari Lifepal.co.id, perbedaan bilyet giro dan cek yang paling jelas adalah giro diharuskan mencantumkan siapa Penerima beserta rekeningnya. Sementara cek tidak selalu mencantumkan si penerima. Penggunaan bilyet giro sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang hal tersebut. Dalam aturan tersebut, disampaikan dengan jelas ketentuan seputar instrumen pembayaran nontunai ini.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya bilyet giro bukanlah surat berharga, penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro, penarik wajib menyediakan dana yang cukup, Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.

Bagaimana cara mencairkan bilyet giro? Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah. Namun, ada satu hal yang harus kamu tahu dari cara mencairkan bilyet giro. Jika pencairan cek bisa langsung diuangkan, pencairan bilyet giro tidak memiliki cara yang sama.

Sebagaimana ketentuan yang tertulis di belakang, Anda tidak dapat melakukan tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran nontunai ini. Hal tersebut dikarenakan perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. lalu setelah itu, Anda dapat melakukan tarik tunai dana dari rekening Anda.

Dalam kasus bilyet giro anak Akidi Tio, saat petugas hendak melakukan pencairan dana hibah tersebut pada Selasa pagi, didapati uang dalam bilyet giro itu kurang dari Rp 2 triliun. "Bilyet giro yang diberikan saudara Heryanty itu tidak cukup menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan," ujar Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi Selasa, 3 Agustus 2021, tanpa menyebutkan berapa nominal dana yang tersedia.(Valmai Alzena Karla | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel