-->

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap Gunakan Sabu

 

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap Gunakan Sabu.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie mengajukan rehabilitasi usai penangkapan mereka atas penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 7 Juli 2021. Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Aburizal Bakrie, Wa Ode Nur Zainab dan Lalu Mara usai mendampingi klien mereka menjalani pemeriksaan di kantor Polres Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.

"Kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi dalam waktu dekat ini. Assesmen semoga bisa dilakukan kepolisian dan diberikan rehabilitasi karena Undang Undang Narkotika mewajibkan rehabilitasi di pasal 54 kalau enggak salah, harus diberikan pengobatan medis karena mereka organ agar bisa kembali ke masyarakat," kata Wa Ode saat memberikan keterangan pers seperti yang disiarkan Kompas TV secara langsung, Jumat malam ini.

Ia menuturkan, kondisi menantu dan anak taipan Aburizal Bakrie saat ini lebih tenang dan baik. "Seharusnya mereka yang menyampaikan kepada wartawan apa yang mereka alami, hanya saja sebagai penasihat hukum kita biarkan tenang dulu karena mereka akan menghadapi pemeriksaan-pemeriksaan," tuturnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap bersama sopir mereka, ZN di kediaman pasangan artis - pengusaha itu di kediaman keduanya, Kompleks Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Juli 2021. Mereka diangkut ke Polres Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani terlihat mengenakan baju tahanan saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis malam, 8 Juli 2021. Nia dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehari sebelumnya. Istimewa

Kemarin, kepolisian menggelar konferensi pers, tapi keduanya tidak dihadirkan di depan wartawan, seperti yang biasa dilakukan dalam kasus narkoba yang melibatkan figur publik. Polisi menyatakan, ketiganya positif mengonsumsi sabu dari hasil tes urine mereka dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ardi dan Nia terancam hukuman penjara empat tahun.

Menurut Wa Ode, dirinyalah yang menganjurkan agar mereka tidak hadir dalam konferensi pers itu agar tenang. "Mohon dukungan doa dari masyarakat. Siapapun bisa mengalami, dukungan agar korban tidak disudutkan, karena mereka korban," ucapnya. Ia menjelaskan, dengan barang bukti 0,78 gram sabu, menunjukkan mereka hanya pengguna.

Wa Ode menyoroti tindakan polisi yang menurutnya berlebihan. Meskipun tidak berada di lokasi saat penangkapan itu, kata dia, ada polisi yang membawa senjata terasa berlebihan. "Ini kan korban ya, barang buktinya cuma 0,78 gram. tidak tidak perlulah bawa senjata apalagi ada perempuah, seorang ibu," katanya.

Langkah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk mengajukan permohonan rehabilitasi ini sudah diduga masyarakat. Seperti yang terlihat dari komentar netizen di kanal Youtube Kompas TV. "Iyalah rehab...seluruh rakyat Indonesia juga sudah bisa nebak kok," tulis @AbdulMujib. "Ujung-ujungnya direhab...Coba kalau rakyat biasa sudah masuk penjara. Lihat saja endingnya kayak gimana," tulis @IyusFauzi. (Istiqomatul Hayati|Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel