-->

Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Rolex di Abepura

Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Rolex di Abepura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura. Kamis (17/6/2021) malam.

Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak Rp. 1.641.000.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi siang  (18/6) membenarkan penangkapan judi Rolex di kali acai.

Lanjut Kapolsek, kini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, ” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.

“Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura,” terang Kapolsek.(Humaspolrestajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel