-->

Kanwil DJP Papabrama Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan

Kanwil DJP Papabrama Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) menyerahkan tersangka inisial HD ke Kejaksaan Negeri Nabire. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers di Lobi Lantai I Kanwil DJP Papabrama Abepura, Kota Jayapura. Provinsi Papua Senin (28/6/2021). 

Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Papabrama Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Papabrama Budi Susilo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya, SH,MH, Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Zulfahmi, SH, MH dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Vallerianus C.D Sawaki SH.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papabrama Arridel Mindra menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini berkat sinergitas antara penegak hukum Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua. 

"Berkas perkara atas tersangka HD sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Rabu 23 Juni 2021," ungkapnya

Arridel mengatakan bahwa HD selaku Direktur Utama PT TLJ diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Dalam kurun waktu Februari 2016 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.1,701 Milyar," jelasnya. 

Di tempat yang sama, Aspidus Kejati Papua, Alexander Sinuraya membenarkan hal tersebut, ia melanjutkan bahwa tersangka HD melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 6 (enam) tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah kerugian pajak yang diperbuat, maksimal empat kali,” kata Alexander. 

Ia menambahkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh penyidik di Kantor Pajak merupakan bentuk keseriusan "Proses pidana ini adalah langkah akhir saudara-saudara, yang diutamakan adalah bagaimana uang negara ini bisa diberikan," tegasnya. 

Keberhasilan Kanwil DJP Papabrama dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Papabrama, Polda Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua. 

Untuk itu, Kakanwil berharap kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan dan mendorong dukungan dari para stakeholders (Instansi/Lembaga/Asosiasi dan Pemerintah Daerah) dalam rangka mengamankan target pajak khususnya dan penerimaan negara umumnya, dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya di Wilayah Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.(Edy)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel