-->

Abdul Halim Iskandar Tanggapi Usulan Pembubaran Kemendes

Abdul Halim Iskandar Tanggapi Usulan Pembubaran Kemendes.lelemuku.com.jpg

 JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menanggapi adanya usul agar Kemendes dibubarkan karena dianggap tak memiliki pencapaian.

Halim menampik hal tersebut, menurut dia, Kementerian Desa PDTT telah melampaui berbagai target pembangunan nasional dalam mengelola 74.961 desa. Di antaranya, target RPJMN 2015-2019 untuk menurunkan 5.000 desa tertinggal dan meningkatkan 2.000 desa mandiri sesuai penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) dari Bappenas, telah terlampaui dengan penurunan 6.518 desa tertinggal dan peningkatan 2.665 desa mandiri.

"Untuk periode RPJMN 2020-2024, Bappenas menggunakan Indeks Desa, dengan target tahun 2020 berupa desa tertinggal tinggal 15.287 desa, dan desa mandiri berjumlah 1.444 desa. Ternyata BPS mencatat Indeks Desa pada 2020 berupa 2.308 desa mandiri dan 15.287 desa tertinggal; artinya target tahun pertama RPJMN 2020-2024 terlampaui juga," ujar Abdul Halim Iskandar lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.

Anggota Komisi Pedesaan DPR, Sadarestuwati sebelumnya mengatakan, tak hanya prestasi Kemendes yang dipertanyakan. Ada banyak permasalahan yang membelit kementerian tersebut, menjadi alasannya mendorong agar Kemendes dibubarkan saja.  

“Semua serba aneh. Saya harap, suara ini didengarkan Presiden dan penegak hukum,” katanya.

Di antaranya, Sadarestuwati menyoroti permasalahan anggaran. Menurut dia, Kemendes pernah mengeluhkan minimnya anggaran. Namun, hal ini bertolak belakang dengan adanya biaya renovasi rumah dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Sadarestuwati menuturkan angka itu tak pernah tertuang dalam pembahasan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Ini anggaran dari mana? Perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Politikus PDIP itu juga menyoroti adanya pemberian karpet merah bagi perusahaan yang ingin melakukan tender di Kementerian.

“Ada proyek yang hanya boleh satu bendera saja.”

Halim menjelaskan, terkait anggaran renovasi rumah dinas menteri, setiap tahun pada saat usulan anggaran telah dikomunikasikan bersama Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas sesuai ketentuan yang berlaku, serta anggaran yang diusulkan dengan detail Pemeliharaan Rumah Jabatan bukan Renovasi Rumah Dinas Menteri.

Untuk Pemeliharaan Rumah Jabatan Tahun 2020 sebanyak 4 paket dengan total sebesar Rp 598.180.000 dan Pemeliharaan Rumah Jabatan Tahun 2021 sebanyak 2 paket dengan total sebesar Rp 347.461.000.

Ia juga menampik Kemendes memberi karpet merah bagi vendor tertentu dalam sejumlah proyek.

"Tidak benar, karena Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi selalu melaksanakan perencanaan, proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sekarang telah berubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tutur Halim.(Dewi Nurita | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel