-->

Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Residivis Curanmor dalam Satu Jam

Satreskrim Polresta Malang Kota  Amankan Residivis Curanmor dalam Satu Jam.lelemuku.com.jpg

MALANG, LELEMUKU.COM – Kinerja polisi Kota Malang, Jatim luar biasa. Hanya dalam  satu jam,  Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk residivis,  tersangka pencurian sepeda Motor, di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, mengakui hal itu.  Saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Kamis (20/05/2021), dia mengatakan jika tersangka diringkus satu jam setelah kejadian.

Tersangkanya adalah Sam (46), warga Jl Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur. Seorang kuli panggul yang beroperasi, bekerja di kawasan pasar induk Gadang, Kota Malang.

Usai beraksi menggasak motor, di kawasan Jl. Borobudur Kecamatan, Blimbing, langsung bisa ditangkap di kawasan Jl. Ikan Mas, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka berinisial “S” (46) residivis yang baru keluar penjara dikeler petugas Polresta Malang Kota dalam kasus curanmor

“Tersangka beraksi di kawasan Jalan Borobudur sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, Satuan Reskrim dapat menangkap di kawasan Jalan Ikan mas, sekitar pukul 23.30 WIB, jadi sekitar 1 jam usai kejadian,” terang Hendro Tri Wahyono.

Saat diamankan, tersangka sedang menaiki sepeda motor Honda Beat hasil aksi kejahatannya. Saat itu, petugas yang sedang berada di sekitar lokasi penangkapan, langsung mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci T, yang diduga digunakan saat beraksi.

“Sebelumnya, ada informasi pencurian. Petugas yang saat itu petugas patroli yang berada di sekitar TKP, langsung menangkapnya. Korbannya, adalah SN 46, warga Karangploso,” lanjutnya.

Setelah diamankan, lanjut wakasat, tersangka yang juga residivis dalam kasus pencurian sepeda pancal dan baru menghirup udara segar, dibawa ke Mako Polresta Makota. Dan ternyata, memang ada korban yang melapor karena kehilangan motor.

“Saat ini, tersangka sedang dalam proses lebih lanjut. Sebelumya, tersangka naik angkot dari Gadang, selanjutnya mencari sasaran di kawasan Jalan Borobudur. Atas perbuatanya, terancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Batu tersebut. (humaspolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel