-->

Novel Baswedan Akui Terancam Dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Novel Baswedan Akui Terancam Dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan mendengar kabar dirinya terancam dipecat dari komisi antirasuah karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Kabar itu datang setelah KPK menerima hasil tes asesmen wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Iya benar, saya dengar info tersebut,” kata dia lewat pesan singkat, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut kabar yang beredar di kalangan pegawai, Novel tidak sendirian. Ada sekitar 75 orang yang dinyatakan tidak lolos tes ASN. Mereka adalah pegawai yang direkrut secara independen oleh KPK sebelum revisi Undang-undang mengharuskan pegawai komisi antirasuah menyandang status ASN.

Novel Baswedan menganggap tes tersebut menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen di komisi antirasuah yang sudah dilakukan sejak lama. Namun, Novel mengatakan upaya kali ini membuatnya terkejut.

“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata dia.

KPK memang telah menerima hasil tes alih status pegawai menjadi ASN dari Badan Kepegawaian Negara pada 27 April 2021. Namun, hasil tes itu belum dipublikasikan. Dihubungi melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Mei 2021 mengenai hasil tes para pegawainya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak merespons.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang telah menerima hasil tersebut. Dia mengatakan belum mengetahui hasilnya. Hasil tes tersebut, kata dia, akan diumumkan dalam waktu dekat. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat,” kata dia Ahad, 2 Mei 2021.

Ihwal alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 5 aturan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan sejumlah syarat. Syarat itu meliputi bersedia menjadi PNS, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Lalu tidak terlibat organisasi terlarang, memiliki integritas dan moral yang baik, serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.

Para pegawai diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS dan harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN. Dalam pasal itu, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.

Sementara nasib pegawai tidak tetap di KPK justru diatur lebih jelas dalam beleid tersebut. Pegawai tidak tetap diharuskan mengikuti tes asesmen kompetensi sosial kultural, teknis dan manajerial yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Dalam pasal 13 nomor (5) disebutkan bahwa pegawai tidak tetap yang tidak lulus asesmen kompetensi masih bisa menjadi pegawai tidak tetap sampai tahun 2023.

Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari curiga bahwa tes asesmen tersebut cuma akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama ini mencolok di KPK. Dia mengatakan untuk diangkat menjadi pegawai komisi antirasuah, mereka telah menjalani tes yang lebih sulit ketimbang tes untuk menjadi ASN.

“Mereka sudah lulus tes di KPK, tapi diuji lagi untuk menjadi PNS. Tujuan PNS ini sudah bisa dipastikan untuk menghapuskan orang baik di KPK,” ujar dia. (M Rosseno Aji | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel