-->

Gagal Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Gagal Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dibebastugaskan.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Gagal Lolos ‘Tes Wawasan Kebangsaan’, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dibebastugaskan Investigator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang salah satu matanya buta karena serangan air keras saat bertugas menangani kasus korupsi pada tahun 2017 merupakan salah satu dari 75 pegawai yang disebut tidak lolos dalam "tes wawasan kebangsaan" untuk menjadi pegawai KPK. Foto diambil di kediamannya di Jakarta, 16 Juli 2020.
AFP

Keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos “tes wawasan kebangsaan” sebagai salah satu syarat peralihan status kepegawaian pasca-pengesahan Revisi UU KPK mendapat kecaman dari kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi yang menyebut langkah itu sebagai upaya sistematis mematikan integritas lembaga antirasuah itu.

Sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya atau dibebastugaskan sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal ini diketahui setelah surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 yang bocor ke media pada Selasa.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Zaenur Rohman mengatakan keputusan untuk menonaktifkan cacat hukum, karena tidak ada pelanggaran kode etik maupun pidana yang dilakukan 75 pegawai.

“Pembebasan tugas pegawai ini didasarkan bukan karena mereka melakukan pelanggaran kode etik atau pun pidana. Tapi hanya karena tidak lolos ‘tes wawasan kebangsaan’ yang pada dasarnya muncul atas perintah Ketua KPK saja,” kata Zaenur kepada BenarNews, Rabu.

Zaenur mengkritik keputusan yang diambil petinggi KPK sebagai upaya untuk menyingkirkan Novel cs yang selama ini menangani kasus-kasus korupsi melibatkan pejabat tinggi negara dan kaki tangannya.

“Menurut saya ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari pimpinan KPK khususnya ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara dan membunuh integritas lembaga ini,” lanjut Zaenur.

Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pengalihan tugas 75 pegawai KPK cacat hukum karena tes wawasan kebangsaan tidak diatur secara langsung dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kurnia menyebut upaya ini sengaja dilakukan untuk menghambat penanganan perkara korupsi skala besar. “ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut,” kata Kurnia, Rabu.

Kurnia mendorong puluhan pegawai KPK untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melapor ke Ombudsman dan Komnas HAM.

“Ada banyak instrumen hukum yang bisa diambil karena pelanggaran hukum atas tes wawasan kebangsaan ini sangat terang benderang, sangat jelas,” tukasnya.

Dalih


Novel Baswedan mengatakan keputusan untuk membebastugaskan ke-74 pegawai dan dirinya hanyalah dalih yang digunakan Pimpinan KPK agar kasus korupsi yang sedang ditangani tidak dilanjutkan.

“Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor saja. Kan begitu. Ini yang dimaksud tugasnya saja, mungkin maksudnya disuruh berhenti menangani perkara gitu maksudnya,” kata Novel kepada wartawan.

“Tidak boleh menangani perkara juga sebenarnya tidak ada korelasi dengan tidak lulus assessment. Ini assessment loh, bukan penyaringan (pegawai),” lanjutnya.

Novel mengatakan, selain dirinya, ada enam kepala satuan tugas penyidik yang ikut dinonaktifkan dari tugasnya.

Mereka di antaranya tengah menangani kasus dugaan korupsi Bank Century, korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto, korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, korupsi pengaturan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus rekening gendut mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

“Kalau saya ada kasus menangani kasus mafia hukum, terus juga menangani kasus bansos. Kasus e-KTP juga belum selesai karena terkait kerugian negara, kan belum ditarik. Tentunya juga ada kasus lain yang masih dijalani,” kata Novel.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut apa yang terjadi di tubuh KPK sebagai palu godam kehancuran lembaga antikorupsi itu yang dimulai dengan kehadiran Revisi UU KPK pada tahun lalu.

“Revisi UU KPK memaksa lembaga ini berada di bawah presiden, lalu staf yang memiliki reputasi hebat dinonaktifkan karena alasan sumir: tidak lolos ujian wawasan kebangsaan. Sumir karena tidak jelasnya kriteria wawasan kebangsaan yang dimaksud,” kata Ray dalam keterangan tertulisnya.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dari hasil revisi menyebut seluruh pegawai KPK wajib berstatus sebagai aparatur sipil negara. KPK diberikan waktu hingga dua tahun sejak pengesahan, atau Oktober tahun ini, untuk mengalihkan status kepegawain tersebut.

Awal Maret 2021, tahap kedua dari rangkaian wawancara dalam tes wawasan kebangsaan dilanjutkan.

Pengakuan sejumlah pegawai KPK secara anonim kepada media mengatakan dari tes tersebut terdapat sejumlah pertanyaan yang tidak memiliki korelasi dengan pemberantasan korupsi seperti gaya berpacaran, rencana menikah, pendapat tentang LGBTQ, hingga bersediakah melepas jilbab bagi pegawai Muslim perempuan.

Kasatgas penyelidik KPK yang juga ikut dinonaktifkan, Harun Al Rasyid, menuding Ketua KPK sebagai dalang di balik kewajiban tes kebangsaan untuk pegawai KPK merujuk tidak adanya lagi prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK.

“Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain dan ini sudah dinyatakan bahwa di KPK itu sudah tidak ada kolegial. Jadi Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya tes wawasan kebangsaan,” kata Harun dalam keterangan tertulis, Rabu.

‘Efektivitas tugas’


Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Selasa, menjelaskan keputusan untuk menonaktifkan puluhan pegawai diambil dalam rapat yang dihadiri Pimpinan KPK, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural lainnya.

Keputusan diambil untuk menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki maupun disidik oleh para pegawai.

“Penyerahan tugas dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tak terkendala, dan menghindari permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang sedang berjalan,” kata Ali.

Ali mengatakan hingga saat ini KPK belum memiliki keputusan lebih lanjut terkait status para pegawai yang dibebastugaskan ini.

“KPK masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan dan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ali.

Saat dimintai pendapatnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono mengaku tidak bisa ikut campur dalam proses alih status termasuk mengevaluasi hasil tes puluhan pegawai KPK.

“Dewas tidak memiliki kewenangan soal itu,” jawab Harjono singkat.

Sebagai unit baru hasil dari Revisi UU KPK, Dewas dibentuk untuk melakukan pengawasan kode etik dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan—sebuah langkah yang ketika itu dianggap banyak kalangan akan menghambat kerja pemberantasan korupsi.

Aktivis pro-demokrasi dari Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tidak menggunakan hasil “tes wawancara kebangsaan” untuk menyeleksi pegawai KPK.

“Komitmen berbangsa dan bernegara tidak boleh diukur melalui serangkaian pertanyaan yang diskriminatif, rasis dan melanggar HAM,” kata Alissa.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan menanggapi kisruh penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes CPNS tersebut. “Ke jubir KPK ya, masalah teknis di KPK,” jawabnya.

Revisi UU KPK yang diajukan pemerintah dan dewan legislatif disahkan DPR pada September 2019. UU yang dianggap memiliki banyak kecacatan ini—seperti pembahasan yang tidak transparan dan tidak menyerap aspirasi publik—digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah mantan pimpinan KPK.

Selasa pekan lalu, MK menolak gugatan formil untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, namun mengabulkan sebagian tuntutan dalam uji materil yang menyangkut izin Dewas untuk melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan.

Adapun pengajuan untuk membatalkan pasal tentang peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ditolak Majelis Hakim. (Ronna Nirmala | BeritaBenar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel