-->

Desentralisasi dan Privatisasi Taman Nasional

Desentralisasi dan Privatisasi Taman Nasional.lelemuku.com.jpg

Indonesia mempunyai 54 taman nasional. Dua permasalahan pokok yang sering muncul yaitu kurangnya anggaran dan sumber daya manusia. Desentralisasi dan privatisasi bisa menjadi solusi.

Ide taman nasional sebenarnya berasal dari Amerika. Awalnya Amerika membentuk taman nasional untuk kepentingan wisata. Belakangan taman nasional berfungsi aspek konservasi dan sosial.

Saking bangganya, orang Amerika menyebut taman nasional sebagai “ide terbaik Amerika” untuk dunia, karena konsep tersebut diikuti seluruh negara. Tak terkecuali Indonesia yang memiliki 54 taman nasional tersebar dari Aceh hingga Papua.

Taman nasional sendiri memiliki multi definisi. Meski International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah menyepakati arti taman nasional, kenyataannya tiap negara memiliki kriteria berbeda-beda.

Contohnya dalam hal pengelolaan. Sebagian negara, termasuk Amerika, memberlakukan taman nasional dikelola pusat. Sementara di Australia dan Kanada, taman nasional bisa dikelola dan dimiliki oleh pusat maupun daerah. Bahkan, beberapa negara mengizinkan swasta dan masyarakat memiliki taman nasional.

Di Indonesia, pengelolaan taman nasional berada di bawah pemerintah pusat. Wilayahnya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Biasanya berada di daerah terpencil.

Pengelolaan taman nasional di Indonesia tidak luput dari berbagai permasalahan. Mulai dari perambahan, perburuan ilegal, hingga pengelolaan wisata yang belum maksimal. Disinyalir penyebabnya adalah soal anggaran dan sumber daya manusia.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana untuk mengelola taman nasional kurang memadai. Di sisi lain, jumlah petugas taman masih kurang, baik kuantitas maupun kualitas. Apalagi sebagian besar pegawai lebih memilih penempatan di Jawa. Akibatnya, taman nasional di luar Jawa kurang terkelola dengan baik. Untuk menjawab permasalahan tersebut, desentralisasi dan privatisasi taman nasional patut dipertimbangkan.

Desentralisasi

Kata desentralisasi sering diasosiasikan dengan sistem pemerintahan. Sebenarnya desentralisasi mempunyai makna lebih luas. Intinya memberikan kewenangan kepada tingkat pemerintahan lebih rendah. Bahkan bisa ke level pemerintahan desa.

Sementara itu, banyak peneliti meyakini desentralisasi merupakan instrumen penting pengelolaan taman nasional secara adil, efisien, dan berkelanjutan.  Tujuan lainnya yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pembangunan inklusif, partisipatif, dan transparan.

Desentralisasi juga memungkinkan pengambilan keputusan di level masyarakat. Jelas ini lebih efektif. Masyarakat mempunyai akses lebih dekat dengan kawasan. Biaya pengelolaan pun lebih efisien. Selain itu, proses partisipatif memungkinkan akuntabilitas pengambilan keputusan.

Dalam konteks pengelolaan taman nasional, desentralisasi menjadi isu menarik di Indonesia. Pasalnya pemerintah daerah lah yang mulanya mengusulkan pembentukan taman nasional. Namun setelah usulan tersebut disetujui, taman nasional dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Mungkin pemerintah daerah tidak mengetahui jika status kawasan hutan berubah menjadi taman nasional, maka kawasan tersebut akan dimiliki dan dikelola oleh pusat.

Mengetahui tidak mendapatkan keuntungan dengan kehadiran taman nasional, beberapa pemerintah daerah ingin meminta kembali. Nasi menjadi bubur, pusat pun tidak serta merta memberikan.

Nah, peraturan yang dibuat pada 1990, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menjadi sumber polemik. Tak salah jika sejumlah kalangan mengusulkan agar undang-undang tersebut direvisi.

Bagaimanapun, esensi penyusunan peraturan perundangan adalah untuk mengatur dan mencapai tujuan publik. Jika memang sebuah peraturan tidak relevan, maka seharusnya disesuaikan, bukan malah dipertentangkan. Penyesuaian bisa dilakukan dengan merevisi peraturan induk atau turunannya.

Jika kepemilikan dan pengelolaan bisa di bawah wewenang pemerintah daerah, maka peluang untuk memajukannya sangat besar. Misalnya, kelembagaan pengelolaan taman nasional bisa berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan skema ini, pengelola bisa fleksibel mengatur keuangan dan sumber daya manusia.

Desentralisasi taman nasional memang memberikan banyak manfaat. Tentu saja harus dibarengi dengan kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah. Satu hal yang patut diperhatikan adalah orientasi pada masyarakat. Hanya dengan partisipasi masyarakat, tujuan desentralisasi mewujudkan pembangunan adil, inklusif, dan berkelanjutan akan tercapai.

Privatisasi

Beberapa pakar menyebut privatisasi bagian dari desentralisasi. Keduanya bertujuan untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan, meningkatkan partisipasi dan transparansi. Bedanya, desentralisasi pelimpahan wewenang kepada sesama pemerintah lebih rendah, sedangkan privatisasi melimpahkan kepada pihak bukan pemerintah.

Privatisasi bukan serta merta memberikan aset negara ke pihak lain. Lebih dari itu, partisipasi privat justru dapat mengatasi minimnya anggaran. Apalagi pemerintah saat ini sedang fokus mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi.

Ada beberapa model privatisasi taman nasional.

Pertama, pemerintah melakukan outsourcing pengelolaan kepada pihak privat. Artinya pemerintah memberikan dana publik kepada pihak lain untuk mengelola taman nasional. Model ini belum ada di Indonesia. Pola ini cocok bila suatu saat tidak ada pegawai yang mau bekerja di taman nasional, terutama di daerah terpencil.

Kedua, pengelolaan taman nasional oleh lembaga non profit. Model ini sebenarnya sudah ada di Indonesia. Banyak LSM mempunyai kerja sama mengelola taman nasional. Selain LSM, ada instansi lain dan filantropi. Sebagai contoh sebuah yayasan dalam negeri mengelola sebagian wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Hasilnya ternyata efektif: populasi harimau meningkat, tidak ada perambahan, masyarakat terlibat aktif, dan restorasi ekosistem.

Ketiga, pelibatan masyarakat baik individu ataupun perusahaan dalam mengelola taman untuk mencari keuntungan. Model ini juga sudah berjalan di Indonesia, yaitu melalui pemberian izin pengusahaan wisata alam. Banyak pengusaha telah berpartisipasi mengembangkan ekowisata. Tentu saja terdapat persyaratan dan pengawasan agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan sosial. Selain itu, transparansi pemberian izin dan evaluasi kinerja patut menjadi perhatian.

Pelibatan lembaga non pemerintah sebenarnya sudah lazim di Indonesia. Lagi-lagi, yang perlu diperhatikan adalah penerapan tata pemerintahan yang baik, sehingga kepercayaan publik pun meningkat.

Ringkasnya, baik desentralisasi maupun privatisasi bisa menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan taman nasional di Indonesia. Tapi tidak semua taman nasional diberlakukan sama mengingat tipologinya sangat bervariasi. Dan, kata nasional pada taman nasional menandakan identitas negara, dan mewakili kepentingan kita semua, taman nasional kita.


Pungky Widiaryanto
Penulis Buku Taman Nasional Indonesia: Permata Warisan Bangsa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel