-->

Syarif Hadler Jelaskan Perkara Isu Siswi di Kota Ambon Dilarang Memakai Hijab

Syarif Hadler Jelaskan Perkara Isu Siswi di Kota Ambon Dilarang Memakai Hijab.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM – Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler, angkat bicara terkait isu pelarangan berhijab yang dialami salah anak berinisial T di kota Ambon, sebagaimana diviralkan akun FB atas nama Shelvia Kanal.

Wawali ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/3/2021) menyatakan bahwa isu yang beredar di media sosial sama sekali tidak benar karena anak yang berinisal T tersebut belum mendaftar di sekolah swasta yang dituding melarang penggunaan hijab.

“Anak yang bersangkutan belum mendaftar secara resmi, sehingga seharusnya hal ini tidak menjadi masalah sebagaimana yang beredar di media sosial,” kata Hadler.

Wawali jelaskan, dirinya bersama Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , serta Camat Baguala, telah bertemu dengan pihak sekolah swasta tersbut untuk meminta klarifikasi tentang duduk persoalan yang sebenarnya, ternyata kesimpulannya, anak T hingga saat ini, belum terdaftar sebagai siswa pada sekolah tersebut.

Pihak sekolah swasta, yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah pada kesempatan itu menjelaskan bahwa sekolah mereka, di bawah naungan yayasan dan tersebar di seluruh indonesia, memang tidak memberlakukan SKB tiga Menteri tentang seragam dan atribut sekolah.

“Dapat disimpulkan bahwa pada sekolah swasta itu memberlakukan seragam dan atribut sendiri di luar SKB Tiga Menteri, dan tidak menggunakan atribut lain selain yang ditentukan yayasan,” ungkap Wawali.

Wawali menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Badan Kesbangpol tengah berupaya menelusuri persoalan ini, agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Persoalan ini hendaknya tidak dijadikan polemik yang berlebihan, karena isu – isu seperti ini sangat sensitif bila dikaitkan dengan kehidupan sosial masyarakat kota Ambon,” kata Wawali.

Dirinya meminta masyarakat, agar tetap tenang dan jangan terpancing status di media sosial yang belum tentu sesuai dengan kenyataan yang terjadi.

Untuk diketahui pemilik akun FB atas nama Shelvia Kanal dalam salah satu postingannya mempertanyakan pelarangan hijab di sekolah kepada anak T yang dinilai menyalahi prinsip toleransi dan Bhineka Tunggal Ika.

“Tugas anak bersekolah pada dasarnya untuk membangun kecerdasan intelektual anak, kecerdasan spiritual dan kecerdasan emosional anak. Point spritual quotien anak akan tercederai ketika apa yang diyakini menjadi nilai – nilai positif dalam ajarannya dilarang, karena salah memaknai toleransi.” tulisnya.

Sementara itu, dalam SKB Tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, sebagaimana diakes lewat setkab.go.id bahwa SKB Ini mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah atau sekolah negeri, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah. (diskominfoambon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel