-->

Donal Fariz Sebut Kubu Moeldoko Tak Boleh Lagi Pakai Atribut Partai Demokrat

Donal Fariz Sebut Kubu Moeldoko Tak Boleh Lagi Pakai Atribut Partai Demokrat.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat, Donal Fariz, mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Donal mengatakan keputusan pemerintah tersebut menegaskan KLB Deli Serdang ilegal dan melawan hukum.

"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tindakan yang ilegal dan bertentangan dengan hukum," kata Donal kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.

Dengan ditolaknya hasil KLB Deli Serdang, Donal mengatakan Moeldoko dan para pendukungnya tak boleh lagi menggunakan atribut atau mengatasnamakan Partai Demokrat untuk kepentingan apa pun. Moeldoko memang pernah mengenakan atribut berupa jaket Demokrat, yakni saat menghadiri KLB Deli Serdang pada 5 Maret lalu.

"Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," ujar advokat dan mantan Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ini.

Di sisi lain, Donal menyebut keputusan Menkumham sekaligus mempertegas status Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Demokrat yang sah dan diakui oleh negara. Begitu pula menegaskan keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat yang telah disahkan lewat SK Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Yasonna mengatakan hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di KLB.

Yasonna mengatakan pemeriksaan hasil KLB Deli Serdang itu merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Demokrat tahun 2020. Ia mengakui adanya perdebatan ihwal AD/ART tersebut, tetapi menyatakan bahwa pemerintah tak berwenang untuk menilai.

Adapun pengacara yang juga bagian kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan ada kemungkinan pihaknya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang. Saiful mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang hanyalah babak awal dari perjuangan mereka di bawah pimpinan Moeldoko.

"Pintu PTUN masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu, 31 Maret 2021.

Meski begitu, Saiful belum dapat memastikan apakah kubu KLB Deli Serdang bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan belum ada rapat di internal kubu KLB Deli Serdang untuk membahas langkah lebih lanjut.

"Saya harus mendengar dulu pembicaraan rapat nanti seperti apa, itu baru opini saya pribadi dan hasil saya menyerap aspirasi dari teman-teman pengurus (kubu Moeldoko) yang ada seperti itu," kata Saiful.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel