-->

Ahmad Basarah Desak Pemerintah Revisi PP 57/2021 untuk Akhiri Polemik Pancasila

Ahmad Basarah Desak Pemerintah Revisi PP 57 021 untuk Akhiri Polemik Pancasila.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan harus segera direvisi. Dengan revisi PP 57/2021, ujar politikus PDIP ini, akan mengakhiri polemik hilangnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di kurikulum pendidikan tinggi.

Lebih penting, lanjut Basarah, revisi ini akan menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sejak awal menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara.

"Dalam rangka segera mengakhiri kontroversi PP 57/2021 dan menyelamatkan wajah Presiden Jokowi, maka sebaiknya pemerintah segera membuat inisiatif melakukan perubahan terbatas atas PP 57/2021," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 27 April 2021.

Perubahan yang dimaksudkan adalah memasukkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. "Pada dasarnya perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita," ujar dia.

Ahmad Basarah menilai aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa di tengah serbuan ideologi transnasional. "PP tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung atau diam-diam terhadap isi UU," ujarnya.

Secara jelas Pasal 35 ayat (3) UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebut kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dengan demikian, Basarah menilai PP 57/2021 telah menyimpang dari isi UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi memohon revisi PP 57/2021. Dalam suratnya, Nadiem menyampaikan dua poin pertimbangan revisi harus dilakukan. Pertama, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan.

Kedua, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam PP No.57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perkenan Bapak Presiden memberikan ijin untuk penyiapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," demikian bunyi surat yang diteken Nadiem Makarim tertanggal 16 April 2021. (Dewi Nurita | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel