-->

Thaher Hanubun Buka Forum OPD Dinas PUTR dan Perkim Maluku tenggara

Thaher Hanubun Buka Forum OPD Dinas PUTR dan Perkim Maluku tenggara.lelemuku.com.jpg

LANGGUR, LELEMUKU.COM - Guna memulihan sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan infrastruktur untuk Maluku Tenggara hebat, Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan  Maluku Tenggara menyelenggarakan forum OPD di aula Kantor Bupati pada Selasa (02/03/2021) pagi.

Forum tersebut dibuka oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dan dihadiri oleh kepala pusat fasilitasi infrastruktur, Riono Suprapto bersama rombongan dari Kementerian PUTR.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa, forum perangkat daerah ini, merupakan wadah untuk penyepakatan kerangka pendanaan pembangunan. Bupati menambahkan bahwa melalui forum ini, akan disepakati usulan-usulan berdasarkan sumber pendanaan, baik untuk APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun DAK.

Bupati menyebutkan bahwa prioritas air bersih dan sanitasi guna mendorong penanggulangan stunting harus dapat direalisasikan. Khususnya di Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat dan sebagian Kecamatan Kei Kecil Barat. Bupati juga mengatakan bahwa air bersih adalah salah satu target standar pelayanan minimal, yang berarti negara harus hadir dan memastikan masyarakat memiliki akses yang baik terhadap air bersih. Sehingga dalam tahun 2022, Bupati berharap permasalahan air bersih dapat diminimalisir.

Selanjutnya untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bupati mengatakan bawah akses rumah layak huni masih menjadi permasalahan serius di beberapa wilayah. Khususnya untuk Pulau Kei Besar, Bupati mengharapkan perhatian serius dari dinas teknis. Kebijakan alokasi di tiap desa harus berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, dan mampu memberi dampak nyata oleh masyarakat.

Melalui forum itu juga, Bupati berpesan agar belajar dari pengalaman Tahun 2020 yang mana, usulan untuk Kecamatan Kei Besar Utara Barat tidak terakomodir yang disebabkan oleh status bukan merupakan lokasi prioritas. Untuk itu Bupati menegaskan agar Dinas Perumahan harus mencari solusi guna menangani permasalahan tersebut di Kecamatan Kei Besar Utara Barat, termasuk juga beberapa lokasi di Kecamatan Kei Kecil Barat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Pejabat Negara dan ASN, sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Untuk itu, pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan kepada seluruh pejabat struktural Esselon II dan III, untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN masing-masing. (humasmalut)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel