-->

Polres Jayapura Amankan 2 Pelaku Pembunuhan di Yahim, 1 Masih DPO

Polres Jayapura Amankan 2 Pelaku Pembunuhan di Yahim, 1 Masih DPO

SENTANI, LELEMUKU.COM – Polres Jayapura melalui Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap 2 (dua) pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Korban berinisial JF (40) meninggal dunia di Kampung Yahim, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/03/2021).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto., S.IK dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE dalam Pres Release mengatakan, Satreskrim Polres Jayapura berhasil meringkus kedua pelaku yakni ERF (26) dan NYF (30), Sementara Seorang pelaku berinisial IF (30) masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan, Dalam kejadian tersebut Korban JF (40) mendatangi istri dari salah satu Pelaku yakni IF (30) dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman kepada istri Pelaku sehingga Istri Pelaku lari dan memanggil suaminya. Mendengar Istrinya diancam senjata tajam, Pelaku bersama kedua rekannya ERF (26) dan NYF (30) melakukan pemabalasan kepada korban sehingga terjadi tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kasus ini masih masih bagian dari keluarga karena mereka ini bersama-sama tinggal di Kampung Yahim, Namun ada permasalahan yang menyebabkan kasus ini terjadi dimana penyelesaian tidak melakukan upaya-upaya humanis,” ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, motif dari kasus ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh permasalahan hak Ulayat yang tidak bisa diselesaikan dengan secara baik-baik sehingga terjadi kasus kekerasan tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Upaya pencarian DPO yakni IF (30), kami tetap melakukan tindakan persuasif seperti dua orang pelaku, karena mereka mengerti terhadap perbuatan itu salah dan mau menyerahkan diri,” tegas Kapolres.

Pihak Kepolisian juga berharap Pelaku DPO agar segera menyerahkan diri, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mungkin memaksa Anggota untuk melakukan tindakan Refresif. kini kedua pelaku telah mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura untuk menyesali perbuatannya, Kedua pelaku diancam dengan hukum paling lama 12 Tahun penjara.(Humaspolresjayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel