-->

Iskandar Sutrisna Ungkap Tindak Lanjut Polisi Terkait Penangkapan Pengolok Gibran Rakabuming

Iskandar Sutrisna Ungkap Tindak Lanjut Polisi Terkait Penangkapan Pengolok Gibran Rakabuming.lelemuku.com.jpg

SURAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah angkat bicara soal riuh masyarakat kepada instansi tersebut setelah penangkapan warga Slawi, AM, usai menulis komentar yang dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F. Sutrisna membantah pihaknya telah menangkap AM.

"Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya memgingatkan apabila ada konten negatif sehingga para netizen tidak melanggar UU ITE dan bijak dalam bermedia sosial," ujar Iskandar melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 Maret 2021.

Iskandar menjelaskan, tim polisi dunia maya atau virtual police berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuat dan menggungah konten yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, SARA, dan radikalisme.

"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera menghapus postingannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," kata Iskandar.

AM kini telah dilepaskan. Permintaan maaf AM dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta.

AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta. "Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," demikian ucap AM di video tersebut.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel