-->

Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Amankan Seorang Pria Terkait Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Amankan Seorang Pria Terkait Sabu

BIAK, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (34) yang kedapatan memiliki barang bukti yang diduga narkotika golongan satu seberat kurang 3 gram dengan modus pengiriman melalui cargo bandara, Sabtu (20/02/2021).

Penangkapan SH bermula setelah aparat mendapat informasi dari Bandara Soekarno Hatta adanya paket yang diduga narkotika dari wilayah Bandung Jawa Barat dengan modus dimasukkan ke dalam busa di dalam kardus dan dikirim melalui cargo.

Kasat Resnarkoba Polres Biak Numfor Iptu Padan Purba menjelaskan bahwa setelah menerima informasi paket tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemantauan di bandara Frans Kaisiepo, namun hingga pukul 13.00 Wit tidak terlihat paket tersebut  sampai di cargo bandara, sehingga setelah meminta keterangan petugas cargo, barulah diketahui  bahwa seseorang telah mengambil paket tersebut langsung dari dalam pesawat.

“Tim Opsnal langsung mencari tahu pelaku yang telah mengambil paket tersebut berdasarkan pengembangan keterangan tiga saksi,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah melakukan pemeriksaan Pelaku SH menyembunyikan barang bukti yang diduga sabu dengan menguburkan di belakang rumah, sehingga anggota Tim Opsnal membawa saksi dan pelaku untuk menunjukkan barang tersebut namun dari keterangan SH bahwa dari BB seberat lebih dari 3 gram, sebagian sempat dibuang di lemari bandara Frans Kaisepo Biak.

“Menurut pernyataan pelaku BB yang diamankan adalah pesanannya dari Bandung namun Tim Opsnal akan terus menyelidiki dan melakukan pengembangan dari keterangan tersebut karena data pengirim maupun penerima di Biak tidak ada nama yang jelas dan diduga samaran,” tutup Kasat Resnarkoba.

SH dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Biak untuk kelanjutan proses pemeriksaan dan Pelaku selanjutnya akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun.(Humpolresbiak)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel