-->

Diduga Jual Miras Jenis CT, 2 Pemuda Diamankan Polres Jayawijaya

Diduga Jual Miras Jenis CT, 2 Pemuda Diamankan Polres Jayawijaya

WAMENA, LELEMUKU.COM – Unit Dalmas Sat Samapta bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku penjual Miras jenis CT di Jalan Sanger Wamena saat melaksanakan patroli, Senin (01/02/2021) malam.

Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial S (21) dan S (18) diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik gula dan 5 (lima) kantong plastik berisi Miras jenis CT atau Cap Tikus.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyatakan bahwa sebelum mengamankan terduga pelaku, personil gabungan yang sedang melaksanakan patroli mengamankan sekelompok masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras di Pasar Potikelek dan setelah selanjutnya dilakukan pengembangan.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba dan razia Miras ini akan terus kita lakukan guna mencegah kriminalitas di Jayawijaya,” ungkap Kapolres.(Humaspolresjayawijaya)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel