-->

Satuan Reserse Narkoba Polres Timika Bekuk 2 Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Timika Bekuk 2 Pengedar Sabu

MIMIKA, LELEMUKU.COM – Dua Warga Timika Bernisial R(33) dan MR(32) dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Timika pada dua tempat yang berbeda. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis Sabu, Jumat (08/01/21).

Kasat Narkoba AKP Mansyur, SH menjelaskan keduanya diringkus pada Kamis kemarin untuk tersangka R diamankan di jalan Hassanudin depan Hotel Horizon Timika, sedangkan tersangka MR juga adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Resnarkoba sejak Juli 2020.

Dari penangkapan tersangka R Polisi kemudian melakukan pengembangan, sehingga kemudian diamankan satu tersangka lainnya yakni MR di Jalan Sp 2 depan Jalur 3.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hp merek nokia warna hitam dengan sim card 082292746199, 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, 2(dua) buah sendok takar, 1 unit Motor Honda Beat warna hitam-orange dengan No Pol PA.4673.MS.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres Timika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Humaspoldapapua) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel