-->

Jemput Gempi di Bandara Jadi Alasan Gisel Anastasia Mangkir di Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Jemput Gempi di Bandara Jadi Alasan Gisel Anastasia Mangkir di Pemeriksaan Polda Metro Jaya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mangkir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 4 Januari 2021.

Gisel melayangkan surat keterangan tak bisa hadirnya itu ke polisi melalui kuasa hukumnya. 

"GA (Gisella Anastasia) ada surat dari pengacaranya, tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. 

Atas keterangan tersebut, Gisel mengatakan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang. Gisel dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021 depan. 

Dalam pemeriksaan hari ini, hanya pihak Michael Yukinobu de Fretes alias MYD yang hadir. Michael datang pada pukul 10.30 untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video pornonya dnegan Gisel. 

Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael yang tersebar di media sosial dilakukan pada tahun 2017 di kamar hotel yang ada di Medan. Saat itu Gisel dengan Michael terlibat dalam hubungan kerja. 

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager," ujar Yusri Yunus. 

Setelah acara selesai, Gisel dan Michael kemudian pergi ke suatu tempat untuk pesta minuman keras. Setelah mabuk, keduanya kemudian menyewa kamar di satu hotel dan melakukan perbuatan asusila disertai merekamnya. 

"Kalau pengakuannya, dua-duanya suka sama suka," ujar Yusri. 

Setelah itu, Gisel sempat membagikan video itu kepada Michael melalui aplikasi airdrop. Michael mengaku sudah menghapus video tersebut seminggu setelah Gisel mengirimkannya. 

Sementara itu Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana. Ia mengaku saat video itu direkam ada ponsel yang dimilikinya, yakni iPhone 7 dan iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak. 

"Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya," kata Yusri. 

Atas perbuatanya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut yang berinisial MYD juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel