-->

Inilah 9 Kelompok yang Tidak Dianjurkan Mendapat Vaksinasi Covid-19

Inilah 9 Kelompok yang Tidak Dianjurkan Mendapat Vaksinasi Covid-19.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah tengah menggenjot vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk tenaga kesehataan sampai tokoh masyarakat. Pemerintah menggunakan vaksin Sinovac dengan tingkat efikasi atau kemanjuran 65,3 persen pada kelompok umur 18 sampai 59 tahun.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam dari Primaya Hospital Tangerang, Tolhas Banjarnahor mengatakan vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke dalam tubuh mengandung bagian dari virus Sars Cov-2 yang sudah mati. Vaksin Covid-19 tersebut akan merangsang sistem imunitas tubuh untuk membentuk antibodi terhadap bagian virus Sars Cov-2 yang ada dalam vaksin.

"Antibodi yang terbentuk ini akan melindungi kita apabila virus Sars Cov-2 masuk tubuh," kata Tolhas dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 26 Januari 2021. Dengan vaksinasi, seseorang dapat terhindar dari infeksi virus atau paling tidak hanya menglami gejala ringan saja.

Kendati masyarakat membutuhkan manfaat vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri dari infeksi Covid-19, ada beberapa kelompok yang tidak dianjurkan mendapatkan vaksinasi tersebut. Berikut rinciannya:

  •     Orang dengan riwayat alergi terhadap vaksin atau komposisi yang ada di dalam vaksin dan seseorang yang dapat mengalami reaksi alergi yang parah terhadap vaksin.
  •     Orang dengan riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol.
  •     Orang dengan kelainan atau penyakit kronis, seperti gangguan jantung berat, hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes melitus yang tidak terkontrol, penyakit ginjal yang berat, penyakit hati, tumor, dan penyakit kronis yang tidak terkontrol lainnya.
  •     Orang dengan riwayat gangguan sistem imun atau mendapat terapi yang mengganggu sistem imun dalam empat minggu terakhir.
  •     Orang dengan riwayat epilepsi atau penyakit gangguan penurunan fungsi saraf.
  •     Ibu hamil dan menyusui.
  •     Orang yang pernah terinfeksi Covid-19.
  •     Khusus vaksin Sinovac, orang yang berusia di atas 59 tahun dan di bawah 18 tahun.
  •     Khusus vaksin Moderna dan Pfizer, orang yang berusia di bawah 16 tahun.


Mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tetap harus menjalankan protokol kesehatan, yakni #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel