-->

Lakukan Negosiasi, Polisi Buka Palang di Jalan Tambang Utama PT. FI

Lakukan Negosiasi, Polisi Buka Palang di Jalan Tambang Utama PT. FI

MIMIKA, LELEMUKU.COM - Sekelompok Warga di Timika yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop (Tsinga, Waa-Banti, Aroanop) melakukan aksi blokade jalan Tambang Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Mile Point (MP) 21, Selasa (29/12/2020) pagi.

Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan hak masyarakat tiga desa, Tsinga, Waa-Banti dan Aroanop atas saham 10 persen PTFI. Puluhan massa memblokade jalan dengan menebang pohon dan memalang kayu di tengah jalan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIT. Akibat peristiwa tersebut transportasi di jalan tambang terhenti.

Sekretaris II FPHS Tsingwarop, Elfinus Omaleng mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menghindari perseteruan di dalam kelompok Tsingwarop. Menurutnya ini terkait kepemilikan saham PTFI yang dilatarbelakangi oleh sikap acuh Bupati Mimika untuk bermusyawah bersama warga. Sudah dua hari kita (FPHS) dengan para orang tua adat duduk bicara sampai kesimpulan yang kita ambil bahwa kita harus turun palang jalan Freeport,” tutur Elfinus saat ditemui di Kantor FPHS.

“Saat aksi blokade, salah satu perwakilan Freeport menemui massa aksi dan FPHS juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah dimasukkan dalam Perjanjian Induk dalam kepemilikan saham 51 persen. Dari situ kan 10 persen untuk Provinsi, 7 persen Kabupaten Mimika lalu 4 persen milik masyarakat pemilik hak ulayat itu. tiga persennya Pemerintah punya,” ucap Elfinus.

Elfinus juga menjelaskan, dalam pertemuan adat dua malam lalu, keputusan awal adalah melakukan ‘perang suku’ sebagaimana budaya Amungme dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah. Namun FPHS bersikap agar konflik internal harus dihindari sehingga pemalangan jalan tambang merupakan keputusan final.

“Kita turun jalan, kita tahu itu area objek vital, ada undang-undang yang mengatur. Tapi daripada kita dengan kita yang baku bunuh, lebih bagus kita melanggar undang-undang demi kebaikan,” tegas Elfinus.

Sekitar pukul 09.00 WIT, pihak Kepolisian dari Polres Mimika bersama puluhan anggota yang dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata,SIK tiba di lokasi. Polisi lantas berkoordinasi dengan pimpinan massa yang berujung pada pembubaran secara paksa. Massa diminta pulang sementara pimpinan FPHS melakukan koordinasi dan pertemuan dengan Kepolisian di Mapolsek Mimika Baru.

 Kapolres menyebutkan aksi tersebut merupakan pelaggaran hukum karena memasuki kawasan Objek Vital Nasional.

“Tentunya itu merupakan pelanggaran hukum yang ada. Namun demikian kita berusaha untuk persuasif, sambil kita mengimbau pemimpin kelompok pemalangan sambil kita cari tahu apa aspirasi yang dituntut terkait dengan pemalangan itu,” ucap Kapolres.

Lanjut Era, setelah dilakukan negosiasi, tidak kurang dari satu jam kepolisian meminta massa membubarkan diri dan akhirnya palang di jalan tersebut dibuka.  menegaskan, aksi berakhir damai dengan tindakan persuasif dari kepolisian, namun dirinya mengimbau agar aksi tersebut tidak terulang di kawasan tambang karena melanggar hukum.

“Otomatis, karena itu Objek Vital Nasional, kewajiban kami beserta TNI adalah membuka palang tersebut. Siapa yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas,” tutup Kapolres.(Humaspoldapapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel