-->

SIKM Tanimbar Tidak Berlaku, Ini Penjelasan Petrus Fatlolon

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon menghapus pemberlakuan kewajiban Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi para pelaku perjalanan di wilayah itu.

Ia menyebutkan pemberlakuan surat itu bersifat dinamis dimana terkait dengan masa pembatasan keluar dan masuk orang ke daerah yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) tentang Program Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tanimbar.

Namun, SIKM saat ini tidak berlaku lagi yang disesuaikan dalam kondisi new normal atau tatanan kehidupan baru dimana masyarakat hidup berdampingan dengan COVID-19 sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

“Terkait SIKM bagi warga di Tanimbar itu terjadi di masa-masa pemda melakukan pembatasan dan itu ada dalam perbup tentang pencegahan dan penanganan COVID-19,” ungkap Fatlolon kepada Lelemuku.com pada Senin, 23 November 2020.

Ia menambahkan di era new normal, masyarakat pun telah diberi kebebasan untuk berpergian antara kabupaten bahkan provinsi dengan selalu melakukan rapid test disertai hasil pemeriksaan non reaktif. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel