-->

Kejaksaan Agung Sita Mobil Piter Rasiman, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Sita Mobil Piter Rasiman, Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut Kejaksaan Agung telah menyita mobil milik tersangka Piter Rasiman dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mobil tersebut disita dari rumah tersangka Piter Rasiman untuk mengembalikan kerugian negara.

"Itu HRV Piter Rasiman. Ada beberapa yang lain juga (aset disita)," kata Febrie saat dikonfirmasi pada Ahad, 15 November 2020.

Menurut Febrie, penyidik hingga kini masih melakukan tracing aset lainnya milik Piter Rasiman hingga ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Piter Rasiman di kasus Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terakhir Piter Rasiman ditahan toh, itu kami bereskan (pemberkasannya) secara cepat," ucap Febrie.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020. Piter pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Piter Rasiman diduga dengan sengaja bekerja sama dengan dua terdakwa sebelumnya membuat perusahaan yang digunakan untuk menggoreng saham Jiwasraya. Terdahulu, perusahaan tersebut bernama PT HD Capital.

Atas perbuatannya, Piter disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel