-->

Fahrensy Funay dan Dirjen Cipta Karya NTT Bahas Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kupang

Fahrensy Funay dan Dirjen Cipta Karya NTT Bahas Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kupang.lelemuku.com.jpg

KUPANG, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota Kupang bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur bersinergi membahas Laporan Antara Rencana Dan Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Kupang. Pembahasan berlangsung di Hotel Neo by Aston, Kamis (5/11/2020).

Turut hadir dalam pembahasan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Priestly Funay, S.E, M.Si, yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang Yeri. S. Padji Kana, S.Sos., MM Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kupang Ir. Benyamin H. Ndapamerang. Hadir juga dalam pertemuan tersebut PPK Perencanaan Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Doddy P. H. Soetopo, S.T., M.T bersama jajarannya.

Dalam sambutan singkatnya Sekda mengharapkan agar pembahasan dapat diikuti dengan sebaik-baiknya karena pembahasan tersebut sangatlah penting. 

“Dalam pembahasan ini akan ada masukan dan saran yang bersifat konstruktif yang kemudian juga menjadi catatan dalam perencanaan, saya berharap kita semua dapat mengikuti pembahasan ini dengan sebaik – baiknya, karena ini sangatlah penting untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah yang berkaitan langsung dengan masyarakat", imbaunya.

Pembahasan teknis tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Kupang. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya perencanaan sistem pengelolaan air limbah secara komprehensif dan terpadu. Maka dari itu perlu adanya penyusunan rencana induk dan perencanaan teknik terinci sistem pengelolaan air limbah domestik Kota Kupang. 

Pembahasan sistem pengelolaan air limbah domestik dilatar belakangi oleh bertambahnya pertumbuhan penduduk di Kota Kupang serta masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat memberikan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan dan juga disertai dengan masalah pembuangan air limbah domestik tanpa melalui proses pengelolaan secara tepat yang akan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan oleh karena itu perlu suatu sistem pengelolaan air limbah domestik, baik melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat maupun sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.

Pelaksanaan Pembahasan Laporan Antara Rencana Dan Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Kupang sebagai dasar agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pedoman dalam penyelenggaraan SPALD berdasarkan perencanaan efektif, efisien, berkelanjutan dan terpadu dengan sektor terkait lainnya. Selain itu, tujuan penyusunan rencana induk agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki induk penyelenggaraan SPALD yang terarah, terpadu, sistematis sesuai karakteristis lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat, serta tanggap terhadap kebutuhan pemangku kepentingan seperti pemerintah, swasta, pelaku usaha dan atau masyarakat yang tentunya juga tetap berpegang pada landasan hukum peraturan tentang air limbah domestik dengan landasan hukum.

Landasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik, peraturan menteri PUPR No.04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2022-2024, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peraturan kemitraan SPALD dalam peraturan presiden republik indonesia Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyediaan Infrastruktur, Keptusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan, Peraturan daerah Kota Kupang nomor 1 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Kota Kupang tahun 2007-2005, dan sejumlah peraturan Pemerintah lainnya yang merupakan landasan hukum dalam pembahasan Laporan Antara Rencana Dan Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Kupang.

Diketahui Kebijakan Dan Strategi Terkait Pengelolaan Air Limbah Tertuang Dalam Perda Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022 Dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang RKPD Tahun 2020 salah satu tujuannya tercantum pada point tujuan keenam yaitu mewujudkan sarana dan prasarana lingkungan yang memenuhi standar teknis atay standar pelayanan minimal (SPM) dengan sasaran sektor air limbah yaitu tersedianya sistem penanganan air limbah IPAL Kota. (DiskominfoKotaKupang)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel