-->

Ansar Daaly Apresiasi DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tidore Kepulauan

Ansar Daaly Apresiasi DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tidore Kepulauan.lelemuku.com.jpg

TIDORE, LELEMUKU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui dan mengesahkan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan melalui rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan I, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (3/11/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dihadiri Pjs Walikota Tidore Kepulauan Ansar Daaly, Wakil Ketua I Muchtar Jumati, Wakil Ketua II Ratna Namsa serta 21 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan M Miftah Bay, Forkompimda Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Pulau Tidore.

Lima Fraksi masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Pjs Walikota Tidore Ansar Daaly dalam pidatonya mengatakan bahwa dalam perumusan dan pembahasan atas Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan Pemerintah Daerah melalui tim perumus telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait termasuk dengan melibatkan tim perancang dan harmonisasi Perda dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara serta mempertimbangkan saran dan masukan dari organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada diDaerah ini.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Ketua dan para anggota PansusDPRD yang telah banyak memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga dalam menuntaskan Ranperda yang telah diajukan, Insya Allah Ranperda yang telah disetujui ini segera dilakukan proses pengundangannya dalam lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan.” Tutup Ansar

Setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan  kepada Walikota Tidore Kepulauan. (DiskominfoTikep)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel