-->

Mahfud MD Nilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya Berhasil Selesaikan Tugas

Mahfud MD Nilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya Berhasil Selesaikan Tugas.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan  Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya, Provinsi Papua telah berhasil bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.

"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum nanti menjadi ranah aparat penegak hukum," kata dial dalam rilis media di Jakarta, 21 Oktober 2020.

Dikatakan, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun TGPF yang dibentuk oleh SK Kemenko Polhukam No. 83 Tahun 2020 ini di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan kelompok separatis dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020. Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada
juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," tambah dia.

Untuk selanjutnya, kata Menko, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

'Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan,  pemerintah  meminta  Polri  dan  Kejaksaan  untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut," paparnya.

Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula.
 
Sejalan dengan temuan-temuan ini, Menko Polhukam merekomendasikan agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan Organik, supaya segera dilengkapi. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel