-->

Petrus Fatlolon Minta ASN Tanimbar Jadi Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH meminta seluruh Aparatur Sipil Daerah (ASN) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dipimpinnya untuk menjadi contoh dalam mematuhi protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia mengatakan pihaknya sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan’ pada Senin (21/09/2020) yang sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 guna meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap protocol kesehatan dalam beraktivitas atau berkegiatan.  

“Saya berharap teman-teman ASN, kita semua dapat mematuhinya dengan baik supaya menjadi contoh jangan sampai justru ASN yang nantinya terjaring operasi penertiban dan penegakan protocol kesehatan,” pinta dia pada Senin (21/09/2020).

Penerapan perbup diberlakukan pada 15 sektor kegaiatan, diantaranya pelayanan public, transportasi, agama, seni, budaya dan adat, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruks, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan dan ketertiban, pendidikan atau institusi pendidikan lainnya, pariwisata dan kepemudaan dan olahraga.

Kemudian dalam penangangan corona di lingkup kerja, Petrus Fatlolon menyatakan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk yang berkantor hanya pejabat struktural saja dan non struktural kembali berkantor dari rumah serta apel setiap senin tidak lagi secara terpusat tetapi dilakukan di masing-masing kantor.

“Ini arahan dari pemerintah pusat dan kami telah berkoordinasi dengan pemprov Maluku. Maka staf dan ASN yang non pejabat struktural bisa bekerja dari rumah, yang bekerja dari kantor hanya para pejabat struktural,” sebutnya.

Sementara itu, Perbup yang dikeluarkan berisi tentang kewajiban mematuhi protocol kesehatan, perlindungan kesehatan yang meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses dan pembatasan interaksi fisik.

Sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu perjuangan lainnya, mengucapan pancasila, membersihkan sampah di ruas jalan raya selama 1 jam dan push up sebanyak 30 kali.

Sanksi adminitratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas dan berkegiatan di luar rumah, Rp1 juta bagi yang tidak menyediakan sarana pencegahan corona. Kemudian sanksi penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel