-->

Nursalam Saka Ungkap 347 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Saat Operasi Yustisi di Jayapura

Nursalam Saka Ungkap 347 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Saat Operasi Yustisi di Jayapura.lelemuku.com.jpg

 JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Rutin gelar operasi yustisi terkait Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 di Kota Jayapura, Provinsi Papua Pemerintah bersama Polri-TNI dan Sukarelawan terus gencarkan penegakkan hukumnya.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M saat ditemui diruang kerjanya semalam (19/9/2020) mengatakan bahwa pihaknya dalam sabtu (19/9/2020) bersinergi bersama Pemkot dan TNI serta Sukarelawan menggelar Operasi Yustisi pada siang dan malam hari.

"Hari ini di siang dan malam ini kami telah menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum Peraturan Walikota Jayapura terkait penanganan Covid-19 diseputaran Kota Jayapura, disemua distrik yang ada," kata Kompol Nursalam.

Ia juga menjelaskan, untuk siang hari pihaknya melakukan razia mulai Pkl.14.00 Wit hingga selesai di Pkl.16.00 Wit, sementara untuk malam kami mulai pada Pkl.21.00 Wit sampai Pkl.24.00 Wit.

Dari total keseluruhan siang dan malam, kami temukan sebanyak 347 Pelanggar baik yang tidak menggunakan masker maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dan membuka jualannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dimasa pandemi Covid-19.

"Dari pelaksanaan razia kami hari ini baik siang dan malam total Pelanggaran yang kami temukan sebanyak 347, dimana 270 orang dikenakan sangsi sosial berupa kerja bhakti dilokasi yang telah ditentukan selama 1 jam, sementara untuk 77 pelanggar lainnya kami kenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan pembayaran denda melalui Bank Papua," Ujarnya.

Ditambahkan juga olehnya, giat ini akan terus kami gelar mengingat tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Jayapura terkait penerapan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 masing rendah. Semua ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Jayapura untuk keselamatan semua pihak agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.(HumasPolrestaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel