-->

Lisda Hendrajoni Minta RUU PKS Dipertahankan dalam Prolegnas 2020

Lisda Hendrajoni Minta RUU PKS Dipertahankan dalam Prolegnas 2020JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Paripurna DPR RI resmi menyetujui hasil evaluasi dan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020. Dari 50 RUU yang dibacakan, tidak terdapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dinyatakan dicabut oleh Komisi VIII DPR RI.

Angkat suara, Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menyayangkan ditariknya RUU PKS dari daftar prolegnas prioritas yang baru disahkan di paripurna. Menurutya, beleid tersebut penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Menyayangkan hasil keputusan rapat kerja Badan Legislasi yang mengeluarkan RUU PKS dari Prolegas 2020. Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual," kata Lisda saat interupsi dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan yang dipaparkannya, setidaknya terdapat 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang tahun 2019. Kemudian, data KPAI mengatakan bahwa ada 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki yang jadi korban kekerasan seksual di 2019. "Forum Pengada Layanan (FPL) memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi COVID-19 dari bulan Maret sampai bulan Mei 2020," ungkapnya.

RUU PKS, dinilai Lisda, menjadi hal penting untuk segera disahkan mengingat delik kejahatan seksual yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan sangat terbatas. "Terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak pada keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan," jelasnya.

Selain itu, RUU PKS akan memberi perlindungan bagi korban dan keluarga korban atas dampak-dampak yang timbul akibat suatu tindak kekerasan seksual, mengingat selama ini korban kekerasan seksual kesulitan mengakses layanan medis, psikologis, hingga bantuan hukum. Selain itu, RUU PKS disebutnya juga mengatur rehabilitasi khusus bagi pelaku pelecehan.

"RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan berupa rehabilitasi khusus yang hanya diberikan bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik dan pelaku di bawah 14 tahun. Ini sangat penting untuk mengubah pola pikir dan sikap untuk mencegah perbuatan yang sama terulang di masa depan," tandasnya.

Secara terbuka, dirinya menyatakan bahwa fraksinya, Partai NasDem, meminta RUU PKS tetap dipertahankan dalam Prolegnas 2020. "Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Fraksi Partai NasDem melalui forum sidang paripurna yang mulia ini, meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan seksual," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengatakan RUU PKS akan masuk sebagai sebagai Prolegnas Prioritas 2021. "Hasil rapat konsultasi Baleg dan Pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," jawabnya selaku pimpinan sidang. (DPRRI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel