-->

Natalis Tabuni Ungkap Pemda Intan Jaya Segera Buka Sejumlah Fasilitas Umum

Natalis Tabuni Ungkap Pemda Intan Jaya Segera Buka Sejumlah Fasilitas UmumJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Intan Jaya memastikan segera membuka sejumlah fasilitas umum berkenaan dengan penerapan new normal, dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

Hal itu disampaikan Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, di Jayapura, Jumat (5/6/2020) sore.

Intan Jaya sendiri saat ini zero positif corona dan merupakan satu dari 15 kabupaten yang masuk dalam zona hijau atau tingkat penyebaran covid-19 dibawah 1 persen.

Pembukaan fasilitas umum itu, diantaranya akses transportasi penerbangan yang bakal terbuka untuk umum pada 10 Juni 2020, namun masih terbatas pada rute Intan Jaya – Nabire – Intan Jaya.

“Untuk rute lain seperti dari Mimika ke Intan Jaya masih kita tutup. Tapi nanti dibuka semua secara bertahap. Yang pasti kita tetap mengedepankan protokol kesehatan, karena meski sekarang Intan Jaya zero Covid-19, tetapi kita wajib waspada,” terang dia.

Bupati katakan sangat mendukung penerapan new normal di wilayahnya, sebab bila terus melakukan penutupan wilayah maka, dikhawatirkan terjadi krisis ekonomi maupun pangan.

“Sebab wilayah Papua ini sebagian besar bukan daerah produksi. Sehingga dengan dijalankannya kebijaan new normal, perekonomian daerah akan kembali normal”.

“Namun tentu saja masyarakat akan kita terus edukasi supaya, mulai hidup sehat dengan rajin mencuci tangan, pakai masker saat beraktivitas dan menjaga jarak. Supaya penularan Covid-19 bisa diputus,” harap ia.

Bupati tambahkan bakal memberikan kesempatan bagi rumah-rumah ibadah di Intan Jayapura untuk melaksanakan peribadatan. Kendati demikian, prosedur new normal dalam tata cara ibadah wajib untuk dilaksanakan.

Diantaranya datang dengan memakai masker dan duduk berjarak satu hingga dua meter dari depan kebelakang, lalu samping kiri ke kanan.

Pihaknya juga sedang mendorong untuk membuka kembali proses belajar mengajar di wilayah tersebut, termasuk aktivitas perbankan.

“Namun semua aktivitas tetap dibatasi hanya pukul 06.00 Wit s/d 17.00 Wit. Jam diatasnya semua wajib tinggal di rumah,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel