-->

Ahmad Ramadhan Ungkap 135 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap Polisi

Ahmad Ramadhan Ungkap 135 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap PolisiJAKARTA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 135 narapidana (napi) yang dibebaskan karena program asimilasi terkait pencegahan virus corona Covid-19 kembali berulah. Mereka kembali ditangkap oleh jajaran Kepolisian RI.

“Narapidana yang tertangkap kembali setelah mendapatkan kebijakan Kemenkumham akibat adanya Covid-19, total 135 napi,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan S.H., M.H., M.Si., Senin (25/5/2020).

Narapidana yang kembali tertangkap tersebut tersebar di 23 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda). Terbanyak berada di Jawa Tengah dan Sumatera Utara, yakni masing-masing sebanyak 17 orang.

Kemudian Polda Riau sebanyak 12 orang, Polda Jawa Barat 11 orang, Polda Kalimantan Barat 10 orang, Polda Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing 7 orang

Disusul Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan masing-masing 6 orang. Serta Polda Sulawesi Tengah dan Polda DI Yogyakarta masing-masing menangkap 5 orang.

“Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangkap empat orang,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri.

Selain itu, Polda Banten, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Selatan menangkap masing-masing tiga orang. Serta Polda Sulawesi Utara menangkap dua orang.

“Terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Papua, dan Polda Bali menangkap masing-masing satu orang,” terang jelas Kabag Penum Divhumas Polri.(HumasPolri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel