-->

Richard Louhenapessy Arahkan Dishub Ambon Sosialisasi Pencegahan COVID-19 di Terminal Mardika

Richard Louhenapessy Arahkan Dishub Ambon Sosialisasi Pencegahan COVID-19 di Terminal MardikaAMBON, LELEMUKU.COM - Sesuai arahan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pada Senin (23/3/2020), bertempat di terminal Mardika, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19 bagi para pengemudi angkutan kota (angkot) dan angkutan penyeberangan laut, speedboat.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah menyangkut jarak aman penumpang dalam angkot serta penyeberangan dengan menggunakan speedboat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Robby Sapulette yang turun langsung dalam sosialisasi tersebut menyebutkan, sosialisasi dilakukan pihaknya, pagi sampai siang tadi, kepada pengemudi angkot di terminal A1 dan A2 Mardika, serta di pelabuhan speedboat, Mardika.

"Sosialisasi ini terkait jarak aman di areal publik. Dan angkot serta speed, merupakan transportasi publik yang mesti kita atur, jarak aman antara penumpang didalamnya,’’ kata Plt. Kadishub.

Dijelaskan, angkot yang biasanya berpenumpang 11 orang (penuh) akan dikurangi menjadi 6 penumpang. Sementara untuk angkutan speedboat, yang biasanya mengangkut 14-16 penumpang, akan dibatasi menjadi 8 penumpang.

“Dengan adanya pengurangan kapasitas, penumpang akan memiliki jarak yang aman antara satu dengan yang lainnya,” akunya.

Plt. Kadishub melanjutkan, pengurangan kapasitas penumpang, tentunya akan berpengaruh pada pemasukkan, karena itu, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pemilik kendaraan untuk memahami kondisi yang tengah terjadi.

“Kami minta pihak pemilik kendaraan untuk memahami kondisi yang tengah terjadi, sebagai wujud tanggung jawab sosial terhadap publik,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, tarif angkutan tetap dikenakan dengan harga normal dan tidak ada penambahan tarif.

“Seandainya ada penambahan tarif yang dilakukan oleh supir atau pengemudi speedboat, maka akan dikenakan sanksi pencabutan ijin operasional dan ijin trayek dari kendaraan tersebut,” tutupnya. (DiskominfoAmbon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel