-->

Cegah Penyebaran Pandemik Covid-19, KP2KP Saumlaki Terapkan Kebijakan Kerja Dari Rumah

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menerapkan kebijakan Kerja Dari Rumah (KDR) atau Work From Home (WFH) sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (05/04/2020).

Pembatasan layanan perpajakan itu merupakan upaya pencegahan penyebaran Pandemic Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) yang sejalan dengan tempat pelayanan terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

“Atas instruksi Kemenkeu dan DJP, seluruh unit vertical kantor Pelayanan Pajak berhenti pelayanan tatap muka dan melakukan WFH sejak senin,” ungkap Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca saat dikonfirmasi Lelemuku.com pada Rabu (18/03/2020).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui rilis medianya mengatakan meskipun layanan perpajakan secara langsung ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www,pajak,go,id atau untuk pelaporan SPT masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada lama atau akun media sosial DJP dan wajib pajak tetap dapat dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun komunikasi online lainnya.

Kemudian untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel