-->

Huawei Kembali Ajukan Gugatan Hukum ke Pengadilan Federal Amerika Serikat

Huawei Kembali Ajukan Gugatan Hukum ke Pengadilan Federal Amerika SerikatWASHINGTON, LELEMUKU.COM - Raksasa telekom Huawei mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) agar mencabut peraturan pemerintahan Trump yang melarang penyedia layanan telepon di kawasan pedesaan menggunakan dana pemerintah sebesar 8,5 miliar dolar untuk membeli peralatan Huawei.

Gugatan itu menyebutkan, Komisi Komunikasi Federal (FCC) bertindak tidak sepantasnya ketika memberlakukan larangan itu bulan lalu terhadap Huawei dan saingan domestiknya, ZTE, karena alasan keamanan nasional.

Pada konferensi persdi kantor pusat perusahaan itu di Shenzhen, Kamis (5/12), Song Liuping, kepala penasehat hukum Huawei, mengatakan, FCC membuat keputusan itu tanpa bukti bahwa Huawei merupakan ancaman keamanan nasional.

Ini merupakan gugatan hukum kedua yang diajukan Huawei untuk membantah klaim pemerintah AS bahwa produk perusahaan itu merupakan ancaman keamanan bagi AS. Maret lalu, perusahaan itu mempersoalkan legalitas dari RUU yang diloloskan Kongres AS tahun 2018 yang melarang badan-badan dan kontraktor-kontraktor pemerintah berbisnis dengan raksasa teknologi itu.`

Huawei saat ini juga terlibat dalam pertikaian hukum lain yang melibatkan Meng Wanzhou, CFO sekaligus putri pendiri perusahaan itu, Ren Zhengfei. Meng ditangkap di Kanada Desember lalu atas perintah AS yang mengupayakan ekstradisinya untuk menghadapi tuduhan pelanggaran terhadap sanksi-sanksi yang diberlakukan AS terhadap Iran. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel